Find Us On Social Media :

Vonisnya Sudah Keluar, Galih Ginanjar Iri Hukumannya Lebih Berat dari Rey Utami dan Pablo Benua, Kuasa Hukum: Kami Inginnya Sama Rata

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Gridhot.ID - Kasus video ikan asin memang telah lama berlalu.

Kini para tersangka juga sudah mendapatkan vonis mereka masing-masing.

Namun vonis yang diterima ternyata membuat salah satu tersangka kecewa.

Baca Juga: Menggumpal Tidak Normal, Begini Kondisi Darah Mayoritas Pasien Corona, Virus Covid-19 Tak Hanya Merusak Paru-paru Tapi Juga Serang Organ Vital Ini

Sugiyarto sebagai kuasa hukum Galih Ginanjar mengatakan, kliennya kecewa terhadap vonis majelis hakim terhadap kasusnya,

Galih Ginanjar mendapat vonis paling berat ketimbang dua terdakwa kasus bau ikan asin lainnya yakni Rey Utami dan Pablo Benua.

Suami siri Barbie Kumalasari itu mendapat vonis 2 tahun 4 bulan lebih berat dari Pablo Benua diganjar hukuman 1 tahun 8 bulan dan Rey Utami 1 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Julia Perez Teror Adiknya dengan Wajah Cemberut Lewat Mimpi, Della Langsung Datangi Pusara Kakaknya: Kan Lagi Ada Corona di Dunia

"Ya yang jelas kecewa, kecewa, kenapa putusan hakim bisa beda-beda. Akhirnya kami sepakat untuk melakukan upaya banding," tutur Sugiyarto saat dihubungi, Senin (20/4/2020).

"Keinginan Galih, kemudian menyerahkan ke kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum ini," ucapnya.

Sugiyarto juga menyanggah pasal yang disangkakan kepada Galih Ginanjar hingga kliennya divonis 2 tahun 4 bulan.

Baca Juga: Harta Kekayaannya Capai Ratusan Miliar Rupiah, Penampakan Hunian Mewah Agnez Mo yang Jarang Tersorot Bikin Melongo, Dapurnya Mirip Restoran

"Kami menyanggah pasalnya, pertama, jika dibilang dengan sengaja tanpa hak itu sudah jelas tidak terpenuhi unsurnya, karena mas Galih tidak sengaja untuk membuat itu," kata Sugiyarto.

"Mendistribusikan atau mentransmisikan itu tidak ada. Bahkan itu di luar kekuasan Galih Ginajar. Kedua, unsur niatnya tidak ada untuk menyerang kehormatan pelapor itu tidak ada, niatnya aja sudah tidak ketemu," ujarnya.

Alasan ketiga, kata Sugiyarto, konten di YouTube itu milik Pablo Benua dan Rey Utami, dan pemberian judul juga dilakuka oleh pasangan suami istri tersebut.

Baca Juga: 3 Minggu Tak Ke Salon, Uban Yuni Shara Mulai Bermunculan, Mantan Raffi Ahmad Justru Dapat Challenge dari Anak-anaknya

"Jadi dalam kapasitasnya, Mas Galih tidak tahu menahu untuk kemudian di bikin judul apa gitu. Oleh karena itu tidak ada kesengajaan untuk bersama-sama membuat video itu untuk kemudian menyerang pihak lain," katanya lagi.

Oleh karena itu, upaya banding yang bakal dilakukan Galih Ginanjar, diharapkan mendapat hasil yang adil dalam kasus tersebut.

"Kalau kami sih inginnya minimal putusan hakim itu sama, ya sama rata. Yaa kalau dikatakan vonisnya bersama-sama ya disamakan dengan Rey Utami atau dengan Pablo lah. Syukur-syukur bisa bebas yaa," katanya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sugiyarto : Galih Ginanjar Kecewa Divonis Paling Berat Ketimbang Rey Utami dan Pablo Benua.

(*)