Bupati Klaten Tuai Sensasi, Izinkan Warganya Mudik Meski Dilarang Jokowi, Sri Mulyani: Jika di Sana Terlantar, Silahkan

Kamis, 23 April 2020 | 10:13
Kolase Kompas.com dan Tribunsolo.com

Bupati Klaten, Sri Mulyani, memperbolehkan warganya yang merantau untuk mudik

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Angka kasus virus corona di Indonesia terus bertambah.

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, sejumlah aturan dan imbauan telah diberlakukan.

Bahkan baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah melarang seluruh masyarakat untuk mudik.

Baca Juga: Presiden Resmi Larang Mudik Lebaran Bagi Siapapun, Bulan Mei Bakal Jadi Puncak Wabah Virus Corona, Data dari BIN Jadi Acuan

Melansir Antara, Presiden Joko Widodo melarang seluruh masyarakat Indonesia mudik ke kampung halaman untuk mencegah penyebaan virus corona.

"Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas dengan tema "Lanjutan Pembahasan Antisipasi Mudik" melalui video conference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Baca Juga: Mudik dari Ibu Kota, Pensiunan Proyek Ini Dinyatakan Positif Corona, Buat Satu Gang Terisolasi Usai Pergi ke Tempat Karantina Pakai Motor

Hal itu, menurut Presiden, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Presiden mengaku tidak ingin mengambil risiko penyebaran virus corona lebih luas lagi.

Berbeda dengan Presiden Joko Widodo yang melarang masyarakat Indonesia untuk mudik, Bupati Klaten, Sri Mulyani, justru memperbolehkan rakyatnya yang menjadi perantau untuk mudik.

Hal ini tentu sangat berseberangan dengan larangan Presiden Joko Widodo sebelumnya.

Baca Juga: Pamer Status Bisa Mudik Berkat 'Orang Dalam', Wanita Ini Mendadak Jadi Bulan - bulanan Netizen, Padahal Sebelumnya Sempat Unggah Foto Bertagar #DiRumahAja

Dilansir Gridhot dari Tribunsolo.com, bupati wanita tersebut tak ingin masyarakat Klaten di perantauan merasa kelaparan dan terlantar.

Tribunnews.com
Tribunnews.com

Ilustrasi mudik naik motor. Kini pemerintah resmi melarang masyarakat mudik di tengah pandemi corona.

"Kami tidak mau masyarakat kami di perantauan di sana, tidak bisa makan, kelaparan dan telantar di sana," ungkapnya kepada TribunSolo.com, di Kantor Desa Glodogan, Klaten Selatan, Klaten, Kamis (22/4/2020).

Orang nomor satu di Klaten itu mengaku, masih membolehkan perantau asal Klaten mudik jika kehidupan mereka tak terjamin di sana.

Baca Juga: Ahli Epidemologi UI Ungkap Puncak Wabah Corona Bergeser, Pemerintah Perlu Tekan Penyebaran Selama Bulan Ramadhan: Mudik Jadi Potensi Terbesar Covid-19 Masuk Kampung!

Hanya saja pihaknya tetap mematuhi larangan Presiden Jokowi terkait kebijakan tidak mudik, termasuk menjelang Lebaran.

"Tetapi jika ada perantau asal Klaten yang terpaksa untuk mudik, tapi persilahkan dengan syarat," ucap Sri.

Sri memaparkan syarat-syarat untuk perantau Klaten diperbolehkan mudik ke Klaten jika tidak mendapat jaring pengamanan sosial (JPS) atau bantuan untuk bertahan hidup di perantauan.

"Jika memang di sana mereka benar-benar tidak menerima JPS, bisa mudik," jelasnya.

Baca Juga: Cantolkan Krupuk di Mobil Mewahnya, Ini Sosok Wanita Viral yang Kemudikan Ferari Sambil Bagi-bagi Nasi, Bukan Sosok Sembarangan dari Kalangan Crazy Rich Surabaya

"Namun untuk yang memang mendapatkan JPS di sana, jangan mudik ke Klaten," ucap Sri menekankan.

octa saputra/Otofemale.id

Mobil pemudik penuhi Gerbang Tol Cikampek.

Pasalnya, lanjut Sri, jika di perantauan tidak memiliki bekal dan tidak mendapatkan JPS masyarakatnya tidak makan dan telantar.

Sri mengatakan akan menjamin ekonomi dan perut mereka bagi perantau yang terpaksa mudik karena tidak bisa makan di sana.

Baca Juga: Sudah THR-nya Terancam Dipangkas, Para PNS Dapat Ancaman Hukuman Tegas, Sanksi Disiplin Keras Jika Nekat Lakukan Mudik Sampai Liburan Luar Kota

"Jika memang terpaksa untuk mudik karena di sana telantar, silahkan tapi harus jalani isolasi selama 14 hari," tegasnya.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber ANTARA, TribunSolo.com