Find Us On Social Media :

Ngelunjak, Tak Jadi Dibebaskan oleh Menkumham Yasonna Laoly, Narapidana Kasus Korupsi Minta Kompor Gas Hingga Kulkas ke KPK

Tahanan KPK surati Pimpinan KPK minta diberi sejumlah fasilitas

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, telah mengeluarkan sejumlah narapidana.

Tindakan tersebut dirasa cukup untuk mengatasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.

Pelepasan tahanan dengan status asimilasi itu diharapkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di penjara-penjara atau rumah tahanan.

Baca Juga: 36 Ribu Narapidana Dihadiahi Program Asimilasi di Tengah Pandemi, Belasan Diantaranya Kembali Lakukan Aksi Kriminal Usai Dibebaskan, Yasonna Laoly: Ini Bukti Koordinasi Pengawasan Berjalan Baik

Melansir Antara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku telah melakukan kajian intens dan pandangan masyarakat.

Oleh karena itu dikeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.

Mengutip Kompas.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin (20/4/2020).

Baca Juga: Minta Instagram dan Facebooknya Dibanjiri Laporan, Yasonna Laoly Belum Temukan Bukti Pungli di Lapas, Menkumham : Kalau Ada yang Tahu, Tolong Laporkan!

Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.