Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, telah mengeluarkan sejumlah narapidana.
Tindakan tersebut dirasa cukup untuk mengatasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kelebihan kapasitas.
Pelepasan tahanan dengan status asimilasi itu diharapkan dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di penjara-penjara atau rumah tahanan.
Melansir Antara, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku telah melakukan kajian intens dan pandangan masyarakat.
Oleh karena itu dikeluarkan Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi.
Mengutip Kompas.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 38.822 narapidana yang telah dibebaskan dari penjara per Senin (20/4/2020).
Para narapidana tersebut dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
"Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti, Senin (20/4/2020).
Namun program asimilasi itu tak diberikan ke sembarang tahanan, salah satunya adalah tahanan KPK.
Dilansir Gridhot dari Tribunnews.com, baru-baru ini beredar surat dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditujukan kepada pimpinan KPK terkait minimnya fasilitas rumah tahanan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Berdasarkan surat yang diterima Tribunnews.com, surat tersebut ditandatangani 18 tahanan dan dikirim tanggal 8 April silam.
Para tahanan mengungkap anggaran makanan yang minim sebesar Rp 32 ribu untuk tiga kali makan dalam sehari tak akan mampu memenuhi kebutuhan gizi mereka.
"Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp 32.000,- perhari untuk 3 (tiga) kali makan," tulis para tahanan dalam surat tersebut yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).
Karenanya, dalam surat itu mereka meminta KPK memfasilitasi tahanan dengan kompor gas atau listrik dan kulkas.
Mereka beralasan kondisi kunjungan keluarga atau pengiriman makanan hanya bisa dilakukan dua kali dalam sepekan dan dirasa kurang.
Menurut para tahanan, makanan dari pihak keluarga tidak bisa bertahan lebih dari 1 x 12 jam dan akan basi.
Salah satunya dikarenakan makanan tidak dapat dipanaskan akibat ketiadaan kompor.
Maka mereka berharap lembaga antirasuah tersebut dapat menyediakan kompor, sehingga mereka tetap dapat mengkonsumsi makanan sehat selama pandemi Covid-19.
"Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas," tulis mereka lagi.
"Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan," imbuh mereka.
Mereka menambahkan bahwa Menkumham Yasonna Laoly saat hadir dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu menegaskan bahwa prinsip penahanan dan pemidanaan adalah pembinaan dan perawatan, bukan pemenjaraan dan pembinasaan.
"Karenanya perlindungan nyawa dan penjagaan kesehatan tahanan dan terpidana dalam situasi wabah Covid-19 hendaknya menjadi prioritas utama," tulis surat itu.
Pihak Tribunnews.com sudah mencoba mengkonfirmasi kebenaran surat para tahanan kepada KPK.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan masih mengecek kebenaran surat tersebut.
"Saya cek dulu (kebenaran surat itu)," ujar Fikri, kepada Tribunnews.com, Rabu (22/4/2020).(*)