Find Us On Social Media :

Situasi Memanas di Tengah Pandemi, Eropa dan Australia Mulai Menuntut China Soal Kasus Covid-19, Berikut Tanggapan Pakar Hukum Negeri Tirai Bambu

Presiden China Xi Jinping

Gridhot.ID - China diketahui sebagai negara awal munculnya pandemi corona.

Sebuah pasar hewan di Wuhan disinyalir jadi asal usul virus yang mematikan ini.

Kini, seluruh dunia tengah kesusahan untuk melawan persebarannya yang cukup cepat.

Baca Juga: Pemimpinnya Sedang Sakit Keras, Para Pembelot Korea Utara Bongkar Borok Sang Pemimpin ke Dunia, Sebut Sang Pemimpin Lebih Senang Korbankan Nyawa Rakyatnya Dibanding Setetes Darahnya Sendiri Demi Negara

Gugatan hukum pun muncul di Florida, Amerika Serikat (AS), menuntut Pemerintah China untuk memberikan ganti-rugi terkait dengan penyebaran Covid-19.

 

Hal serupa juga terjadi di beberapa negara termasuk Australia. Gugatan class-action yang didukung ribuan warga AS itu ditangani sebuah firma hukum bernama Berman Law Group di Miami.

Firma hukum tersebut menyebutkan gugatan ini ingin menuntut ganti-rugi miliaran dolar bagi para korban Covid-19 akibat kelalaian China.

Baca Juga: Dituding Gagal Terawang Datangnya Wabah Corona di Indonesia, Wirang Birawa Langsung Bela Diri, Sebut Dirinya Sudah Ungkap Semuanya Sejak Januari

Mereka menyebut Pemerintah China telah gagal mencegah penyebaran Covid-19 sehingga kini menimbulkan masalah di seluruh dunia.

"Padahal, mereka memiliki kemampuan untuk menghentikan penyebaran virus ini di tahap awal," kata firma hukum tersebut.