Gridhot.ID - Larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi mulai diterapkan pemerintah daerah.
Salah satunya adalah Pemerintah Daerah Jawa Tengah.
Peraturan jalur mudik telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).
Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.
Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.
Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.
Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.