Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tindak Lanjuti Larangan Mudik Presiden, Jateng Perketat Aturan untuk Pemudik, Kendaraan yang Tak Dilengkapi Surat Gugus Tugas Covid-19 Diminta Putar Balik

None - Jumat, 24 April 2020 | 12:25
Ilustrasi Mudik Lebaran
Dok.Otomotif

Ilustrasi Mudik Lebaran

Gridhot.ID - Larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi mulai diterapkan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah Pemerintah Daerah Jawa Tengah.

Peraturan jalur mudik telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Baca Juga: Bom Waktu Meledak di Singapura, Awalnya Negara Teraman, Kini Malah Salip Indonesia dengan Kasus Positif Corona Terbanyak se Asia Tenggara, Ini Penyebabnya

Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Baca Juga: Sorot Mata Tak Pernah Berdusta, Foto Syahrini Pegang Cangkir Tunjukkan Aura Tak Biasa, Netizen: Lihat Foto Ini Auto Merinding!

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Source :Tribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x