Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.
Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020"