Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.
Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.
Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng
Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:
1.Kendaraan logistik
2.Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan
3.Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu
"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.
Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Source | : | Tribunjateng.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar