Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tindak Lanjuti Larangan Mudik Presiden, Jateng Perketat Aturan untuk Pemudik, Kendaraan yang Tak Dilengkapi Surat Gugus Tugas Covid-19 Diminta Putar Balik

None - Jumat, 24 April 2020 | 12:25
Ilustrasi Mudik Lebaran
Dok.Otomotif

Ilustrasi Mudik Lebaran

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

Baca Juga: Ngaku Bukan Pria Baik-baik, Didi Riyadi Buang Kebiasaan Minum Alkohol dan Ingin Jadi Lebih Baik Demi Jadi Calon Suami Ayu Ting Ting Ting?

1.Kendaraan logistik

2.Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan

3.Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

Baca Juga: 11 Tahun Lalu Cerai Karena Cintanya Dikhianati, Anang Hermansyah Akui Selalu Teringat Krisdayanti Gara-gara Sosok Ini, Sang Musisi: Waktu Ngeliat Dia, Aku Sangat Ingat Sama Yanti

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Lokasi Checkpoint

Source :Tribunjateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x