Find Us On Social Media :

Termakan Omongan Sendiri, Komisioner KPAI yang Sebut Wanita Bisa Hamil di Kolam Renang Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Minta Penundaan Pemecatan, Presiden Menolak

Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI viral sebut berenang bisa sebabkan kehamilan.

Gridhot.ID - Sitti Hikmawatty memang sudah resmi bakal dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai komisioner KPAI.

Dirinya bahkan sempat meminta presiden untuk menunda usulan pemecatan tersebut.

Namun nyatanya Presiden Jokowi menolak permintaan untuk menunda usulan pemecatan Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.

Ia resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).

Baca Juga: Detik-detik Kengerian Kebakaran di Tangerang Terekam Kamera, Korban Lari Tunggang Langgang dalam Kondisi Terbakar Hidup-hidup, Polisi Ungkap Penyebabnya

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Baca Juga: Relakan Diri Jadi Relawan Penanganan Virus Corona, Dokter Tirta Singgung Masalah Depresi Setelah Lelah 3 Bulan Keliling Rumah Sakit Sampai Kena Teror Selama Perjalanan: Jikalau Saya Mati, Saya Yakin Saya pun Dianggap Sepele

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.