Gridhot.ID - Sitti Hikmawatty memang sudah resmi bakal dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai komisioner KPAI.
Dirinya bahkan sempat meminta presiden untuk menunda usulan pemecatan tersebut.
Namun nyatanya Presiden Jokowi menolak permintaan untuk menunda usulan pemecatan Sitti Hikmawatty sebagai komisioner KPAI.
Ia resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.
"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).
Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."
Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.
Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.
Minta Jokowi Tunda Pemecatan
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty mengaku keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Joko Widodo.
Usulan tersebut sebelumnya dilayangkan sebagai tindak lanjut keputusan Dewan Etik KPAI.
Dalam putusannya, Dewan Etik KPAI menilai Sitti melakukan pelanggaran terkait pernyataan soal 'perempuan bisa hamil karena berenang bersama pria'.
Dirinya menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.
"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," ujar Sitti dalam konferensi pers melalui Zoom, Sabtu (25/4/2020).
Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.
Dia menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.
Dirinya juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Secara terstruktur, saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan saya disamping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.
"Masih terkait dengan poin diatas, saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.
Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.
Dia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo.
"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.
Sitti meminta Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.
"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi. Ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," pungkas Sitti.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Resmi Diberhentikan Tidak Hormat, Usul Penundaan Pemecatan Ditolak.
(*)