Jekek mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah yang menerapkan PSBB sehingga para perantau tetap masih bisa mudik ke Wonogiri.
Kondisi itu menunjukkan di daerah yang menerapkan PSBB terdapat kebocoran-kebocoran sehingga warga bisa tetap mudik.
“Bisa jadi PSBB tidak efektif pelaksanaannya,” kata Jekek.
Bagi Jekek penerapan kebijakan penghalauan atau membalikkan pemudik ke daerah asal merantau bukan penyelesaian yang tepat.
Apalagi, saat dihalau kondisi para pemudik rata-rata kehilangan pekerjaan di daerah zona merah.
“Pertama mereka banyak yang tidak memiliki pekerjaan lagi di daerah perantauan. Selain itu mereka juga dalam status ketidakpastian di zona merah. Dan kalau terjadi apa-apa siapa yang bertanggung jawab,” ucap Jekek.
Bila pemudik dianggap sebagai pembawa Covid-19 semestinya mereka dikarantina di rumah sakit hingga 14 hari.