Find Us On Social Media :

Bagai Angin Segar di Tengah Pandemi, THR untuk PNS Jadi Dibagikan, Simak Kebijakan Pemberian THR yang Ditetapkan Pemerintah

Angin Segar di Tengah Ramadhan, Menteri Ketenagakerjaan Umumkan Peraturan Terkait THR Keagamaan yang Bakal Di terima Para Pekerja Atau Buruh Tepat Waktu

  1. PNS
  2. Prajurit TNI
  3. Anggota Polri
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknyaPNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
  6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
  7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
  8. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
  9. Penerima Pensiun atau Tunjangan
  10. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
  11. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Calon PNS.

Baca Juga: Sambung Hidup Jadi Buruh Ketik, Adik Ipar Happy Salma Rela Tinggalkan Gelar Kerajaan Seumur Hidup Demi Bisa Nikahi Rakyat Biasa: Cinta ya Cinta!

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

  1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
  2. Wakil Menteri
  3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
  5. Dewan pengawas BLU
  6. Dewan pengawas LPPStaf khusus di lingkungan kementerian
  7. Hakim Ad hoc
  8. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
  9. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
  10. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Baca Juga: Nyai Langsung Bisa Kelenger, Sosok Ini Ngaku Ingin Adopsi Azka Raqila Ukra, Nakita Mirzani Auto Ingat Sajad Ukra: Si Botak Gila Nggak Bisa Perang Sama Aku!