Find Us On Social Media :

Duit Rp 5,3 Miliar Raib Gegara Main 'Batu Kertas Gunting', Pria Ini Tak Terima dan Membawanya ke Ranah Hukum, Begini Keputusan Final dari Pengadilan

Ilustrasi

Menariknya, dalam putusan 2017, hakim menemukan bahwa taruhan antara Hooper dan Primeau memang didasarkan pada permainan keterampilan.

Menurut CBC, Hakim Chantal Chatelain, memutuskan bahwa Batu Kertas Gunting dalam keadaan tertentu membutuhkan keterampilan para pihak, terutama dalam kecepatan eksekusi, kepekaan pengamatan atau menempatkan urutan-urutan strategis.

"(Permainan) dalam keadaan tertentu yang presisi, membutuhkan keterampilan para pihak, terutama dalam kecepatan eksekusi, rasa pengamatan atau menempatkan urutan strategis," kata hakim Chatelain.

Baca Juga: Kisah Pilunya Mirip Drama Sinetron, Wanita Ini Digrebek Keluarganya Saat Selingkuh di Kamar Kos, Sang Suami Justru dengan Besar Hati Minta Sang Istri Nikahi Si Pebinor

Tetapi hakim Chatelain memutuskan bahwa itu tidak valid karena jumlah yang dipertaruhkan terlalu tinggi.

Primeau yang kehilangan uang Rp 5,3 miliar mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada tahun 2017.

Sial baginya, putusan yang dicapai oleh pengadilan lain pada 17 April bahkan lebih buruk.

Baca Juga: Taaruf dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Minta Hari Baik untuk Menikah pada Sang Ibu, Langgogeni Faruk Beri Saran Setelah Lebaran, Shohwa Girang Setengah Mati: Jangan Lama-lama Bang!

Kali ini, hakim memutuskan tidak hanya bahwa jumlah yang dipertaruhkan terlalu tinggi.

Akan tetapi "permainan juga digolongkan sebagai permainan keberuntungan, bukan permainan keterampilan".

Pengadilan Banding Quebec telah menguatkan keputusan bahwa taruhan permainan Batu Kertas Gunting yang dilakukan Hooper dan Primeau tidak bisa dianggap legal secara hukum.(*)

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Kalah dalam Permainan 'Batu Kertas Gunting', Pria Ini Harus Bayar Rp 5,3 Miliar, Begini Keputusan Final dari Pengadilan"