Find Us On Social Media :

THR PNS Dijamin Cair, Sri Mulyani Justru Beri Kabar Kurang Menyenangkan, Menteri Keuangan: Maaf Tidak Sebesar Tahun Lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani

Gridhot.ID - Wabah virus corona membuat seluruh pekerja ketar-ketir akan jatah THR mereka.

Salah satunya tentu saja ASN atau PNS.

Namun PNS sepertinya bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya dijamin bakal diterima sebelum Ramadhan.

Baca Juga: Dibongkar Dahlin Anzar, Prabowo Subianto Ternyata Diam-diam Jadi Sobat Ambyar, Menhan Sampai Ada Permintaan Khusus Agar Bisa Nyanyikan Tembang Didi Kempot

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Baca Juga: Sebelum Bosnya Hembuskan Nafas Terakhir, Asisten Pribadi Sempat Dengar Didi Kempot Teriakan Hal Ini: Dadanya Sesak Sambil Allahu Akbar, Laa IlaahaIIIallah

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Janda Glenn Fredly Kembali Berlinang Air Mata, Mendiang Suami Punya Jadwal Duet dengan Almarhum Didi Kempot Tepat di Akhir Tahun 2020, Mutia Ayu: Bernyanyilah di Surga

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020? Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Baca Juga: Pasca Sembuh dari Kanker, Aktor Ini Sibuk Nyalon Wakil Gubernur Sumatera Barat, Kini Blusukan Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Virus Corona

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Baca Juga: Dulu Raup Pundi-pundi dari Bisnis Kos-kosan dan Hotel, Hidup Ayah Aktris Ini Berputar Bak Roda Pedati, Pernah Kepergok Ngemis di Jalanan Hingga Kini Jadi Santri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Dulu Raup Pundi-pundi dari Bisnis Kos-kosan dan Hotel, Hidup Ayah Aktris Ini Berputar Bak Roda Pedati, Pernah Kepergok Ngemis di Jalanan Hingga Kini Jadi Santri

Golongan IVGolongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul PNS dapat THR berkisar Rp 1,5 juta-Rp 5,9 juta, tapi maaf tak sebesar tahun lalu.

(*)