Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu di Korea Selatan viral sebuah video yang dipublikasikan oleh media Negeri Ginseng.
Pasalnya, video tersebut memperlihatkan bagaimana jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke laut.
Video yang dirilis oleh stasiun MBC itu kemudian diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanal YouTubenya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).
Melansir Kompas.com, dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
"Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Hansol menirukan penyiar tersebut.
Dalam video itu, disebutkan MBC mendapatkan rekaman itu setelah kapal tersebut kebetulan tengah bersandar di Pelabuhan Busan.
Berdasarkan terjemahan yang disampaikan oleh Hansol, orang-orang Indonesia itu meminta bantuan kepada pemerintah Korea Selatan dan media setempat.
Pada awalnya, pihak televisi tidak bisa memercayai rekaman tersebut.
Apalagi ketika hendak dilakukan pemeriksaan, kapal itu disebutkan sudah kembali berlayar.
Dalam terjemahan yang dipaparkan Hansol, pihak televisi menyatakan dibutuhkan adanya penyelidikan internasional untuk memastikan kabar itu.
Dalam berita, video itu disebutkan bertanggal 30 Maret di Samudera Pasifik bagian barat, di mana terdapat sebuah kotak dibungkus kain merah.
Berdasarkan terjemahan dari Hansol, kotak yang ditempatkan di geladak kapal adalah Ari, pria yang berusia sekitar 24 tahun.
Disebutkan bahwa dia sudah bekerja lebih dari satu tahun dan meninggal.
Di video, tampak seorang kru mengguncang dupa dan menaburkan cairan sebagai bentuk upacara pemakaman di sana.
"Apa kalian (ada yang ingin disampaikan) lagi? Tidak? Tidak?" tanya seorang kru kepada orang yang berada di bagian atas kapal.
Setelah melakukan "upacara" tersebut, jenazah kemudian dilarung ke tengah laut.
"Dan Mas Ari menghilang di tempat yang kita tidak tahu kedalamannya," kata Hansol menirukan pembawa suara.
Dalam video tersebut, sebelum Ari meninggal sudah ada Al Fatah yang disebut berusia 19 tahun dan Sepri (24), di mana mereka juga dibuang ke laut ketika meninggal.
Setelah itu, MBC menayangkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para ABK, di mana terdapat bagian penanganan jika mereka wafat.
Dalam bagian yang ditandai warna oranye, terdapat kesepakatan jika sampai terjadi musibah dan wafat, maka jenazahnya akan dikremasi.
Nantinya, proses kremasi itu akan dilaksanakan ketika kapal bersandar di suatu tempat, dengan catatan abunya akan dipulangkan ke Indonesia.
Dalam surat itu, terdapat juga pernyataan mereka akan diasuransikan sebesar 10.000 dollar AS, sekitar Rp 150 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris mereka.
Dilansir Gridhot dari Antara, pihak China, baik pemerintah maupun perusahaan pengelola kapal ikan Long Xing 629 dan Tian Yu 8, menyebut pelarungan tiga jenazah anak buah kapal (ABK) Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui keluarga yang bersangkutan.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, kepada wartawan dalam pernyataan pers secara daring, Kamis (7/5/2020) sore.
"Pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga (dari seorang ABK berinisial AR) dan telah mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020. Pihak keluarga juga sepakat untuk menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
Baca Juga: Mancing Mania! Amerika Sengaja Panas-panasi Taiwan Agar Ikutan Rapat WHO, Sengaja Buat China Murka
AR adalah ABK di kapal Long Xing 629 yang mengalami sakit pada 26 Maret dan dipindahkan ke kapal Tian Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan.
Akan tetapi ia kritis sehingga meninggal dunia pada 30 Maret pagi.
Jenazah AR dilarung ke laut lepas keesokan paginya, 31 Maret, demikian keterangan pengelola kapal.
Sementara kasus dua ABK lain yang dilarung terjadi pada Desember 2019.
Keduanya juga merupakan ABK kapal Long Xing 629, meninggal dunia ketika kapal berlayar di Samudera Pasifik.
"Keputusan pelarungan jenazah dua orang ini diambil kapten kapal karena kematian disebabkan oleh penyakit menular dan hal itu berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Retno, mengutip keterangan yang sama dari pihak pengelola kapal.
KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta klarifikasi ulang mengenai kasus pelarungan jenazah kedua ABK Indonesia ini.
"Nota diplomatik tersebut sudah dijawab oleh Kemlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau burial at sea dilakukan sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," ucap Retno.
Dia menambahkan bahwa Kemlu RI sudah menghubungi pihak kedua keluarga, dan mereka menyatakan telah menerima santunan kematian dari agensi.
Kendati demikian, pemerintah Indonesia tetap berupaya memastikan aspek lain bagi pekerja Indonesia, seperti pemenuhan hak-hak ABK.
Sementara itu, Jumat (8/5/2020) pagi, 14 WNI ABK Long Xing 629 diterbangkan ke Tanah Air dari Korea Selatan.(*)