Find Us On Social Media :

Diam-diam di Tengah Wabah Corona, KKP Jilat Ludah Sendiri, Peraturan Pelarangan Ekspor Benih Lobster Era Susi Pudjiastuti Resmi Dicabut Menteri Edhy Prabowo

Rekam jejak Edhy Prabowo

Gridhot.ID - Kebijakan kontroversial kembali dikeluarkan oleh salah satu menteri di kabinet Presiden Jokowi.

Di tengah pandemi virus corona, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benis lobster era Susi Pudjiastuti.

Kita tahu, Susi adalah Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum Edhy.

Baca Juga: Sebelum Terciduk Kasus Narkoba, Nasib Roy Kiyoshi 6 Tahun Kedepan Sempat Diterawang Mbak You, Sang Anak Indigo Ternyata Kerap Digelayuti Perasaan Gamang Hingga Diperingatkan Hal Ini: Akan Tidak Karuan!

Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru.

Yaitu Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia.

Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.

Baca Juga: Banyak Ditemukan di Pasar, Telur Ayam Broiler Ternyata Dilarang Peredarannya, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Bagi Oknum yang Nekat Memperjualbelikan

Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan.

Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.