Gara-gara Narkoba Sekarang Diciduk Polisi, Roy Kiyoshi Sempat Bikin Geger Usai Pertontonkan Ritual Menyesatkan di Televisi, Ada Adegan Minum Sperma Brondong 2 Minggu Sekali

Sabtu, 09 Mei 2020 | 17:13
Kolase TribunnewsWiki/Instagram@roy_kiyoshi

Roy Kiyoshi

Gridhot.ID - Nama Roy Kiyoshi memang sudah tidak asing lagi di telinga.

Apalagi beberapa waktu lalu Roy Kiyoshi terjerat kasus narkoba.

Roy Kiyoshi diciduk di sebuah ruangan pada Kamis (7/5/2020) malam oleh 2 orang yang mengenakan baju hazmat.

Baca Juga: Sebelum Terciduk Kasus Narkoba, Nasib Roy Kiyoshi 6 Tahun Kedepan Sempat Diterawang Mbak You, Sang Anak Indigo Ternyata Kerap Digelayuti Perasaan Gamang Hingga Diperingatkan Hal Ini: Akan Tidak Karuan!

Namun, yang menjadi sorotan, Roy Kiyoshi sempat meramal sejumlah artis akan tersangkut kasus narkoba di tahun 2020 ini.

Ramalannya tersebut menurut warganet sontak menjadi senjata makan tuan untuk dirinya sendiri setelah ditangkap.

Namun, sebelum penangkapan terhadap dirinya, Roy Kiyoshi sempat membuat dirinya ditegur KPI.

Baca Juga: Paras Cantiknya Turunan Langsung dari Sang Bunda, Ternyata Ini Sosok Ibu Kandung Evelyn Nada Anjani, Pantas Putrinya Mampu Buat Roy Kiyoshi Hingga Aming Kepincut

Hal ini lantaran dirinya dianggap mempertontonkan ritual menyesatkan.

Langgar tiga pasal sekaligus

Awal maret lalu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali memberikan teguran untuk acara-acara televisi yang dinilai melanggar kode etik penyiaran.

Kali ini giliran acara Roy Kiyoshi, Karma Balik yang tayang di stasiun televisi ANTV yang mendapatkan teguran.

Teguran untuk acara Karma Balik tersebut disampaikan melalui unggahan Instagram resmi @kpipusat, Sabtu (29/02/2020).

Baca Juga: Hidup Bahagia di Pernikahannya yang Kedua, Ahok Kini Justru Dihantui Perceraian, Sosok Ini Sebut Komisaris Utama PT Pertamina Bisa Pisah dengan Puput Nastiti Devi: Sedikit Stres...

Berdasarkan penilaian KPI, ada penayangan adegan meminum sperma dan ritual menyesatkan yang ditampilkan di acara Karma Balik.

Tayangan tersebut disiarkan pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB di ANTV.

instagram @kpipusat
instagram @kpipusat

Teguran tertulis untuk acara Karma Balik dari KPI

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi sanksi teguran tertulis pertama kepada Program Siaran “Karma Balik” yang disiarkan Stasiun Televisi ANTV.

Baca Juga: Sudah Jelek Sejak dari Aura, Mulan Jameela Disebut Miliki Kegelapan, Roy Kiyoshi: Konflik Tidak Akan Kelar dalam Hidupnya

Program ini ditemukan tim pemantauan KPI Pusat telah menayangkan adegan yang isinya mengabaikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Pelanggaran yang dimaksud berupa pengakuan seorang wanita yang mengikat perjanjian dengan iblis untuk bisa tetap terlihat berkulit kencang, muda, dan cantik.

Untuk meraih tujuan itu, dia harus melakukan ritual meminum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali.

Dalam tayangan tersebut juga ditampilkan adegan si wanita meminum sperma.

Tayangan itu dimuat dalam episode “Karma Balik” yang disiarkan ANTV pada 7 Februari 2020 pukul 23.27 WIB.

Baca Juga: Sesumbar Sudah Nyicipi Virus Corona Sampai Nyebut, Ningsih Tinampi Akhirnya Kena Semprot Robby Purba, Kecewa Berat dengan Omongan Sang Paranormal, Rekan Roy Kiyoshi: Cukuplah Ibu Terselip Lidahnya Memerintah Nabi

Tayangan tersebut melanggar tiga pasal dalam Standar Program Siaran yang berkaitan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta keberagaman di masyarakat.

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang diabaikan dan dilanggar, yakni

Pasal 9 P3 Penyiaran tentang lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat,

Baca Juga: Pakai Cara Tak Lazim untuk Pikat Lawan Jenis Hingga Pekerjaan, Artis Ini Disebut-sebut Pasang 5 Susuk di Tubuhnya, Roy Kiyoshi: Huruf Depannya AA

Pasal 9 Ayat (1) SPS tentang kewajiban lembaga penyiaran memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia, dan atau latar belakang ekonomi,

serta Pasal 9 Ayat (2) SPS soal kewajiban program siaran berhati-hati agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut oleh masyarakat.

Artikel ini telah tayang di Gridfame.id dengan judulSebelum Ditangkap, Roy Kiyoshi Sempat Gelar Ritual Menyesatkan di TV Hingga Melanggar 3 Pasal Sekaligus(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber gridfame.id