Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari
Gridhot.ID -Roy Kiyoshi ditangkap terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap lantaran kedapatan memiliki dan menggunakan narkoba.
Melansir Grid.id, Kasat Narkoba Kompol Vivick Tjangkung membenarkan pada Grid.ID jika pihaknya meringkus Roy Kiyoshi.
"Iya (benar)," jawab singkat Kompol Vivick Tjangkung melalui sambungan telepon, Kamis (7/5/2020).
Sementara itu, melansir Kompas.com, Roy Kiyoshi kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Ya kalau ada barang buktinya, ya sudah bisa dikatakan sudah masuk dalam tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Vivick Tjangkung, saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (8/5/2020).
Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Raby (6/5/2020).
Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 21 butir psikotropika dari tangan Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi kemudian dinyatakan positif menggunakan psikotropika jenis benzo setelah menjalani pemeriksaan urine.
Vivick berujar saat ini, Roy Kiyoshi masih diperiksa.
“Untuk narkoba ini ada barang bukti ya dan positif sudah, ada barang buktinya ya sudah (tersangka)” kata Vivick menambahkan.
Ia juga memastikan kondisi Roy Kiyoshi dalam keadaan baik-baik saja.
Bahkan saat ini, orangtuanya telah mendampinginya.
“Kondisinya sangat baik, sehat-sehat dan orangtuanya juga sudah berkunjung,” ucap Vivick.
Dilansir Gridhot dari Antara, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Roy Kiyoshi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan paranormal tersebut kedapatan membeli obat golongan psikotropika secara daring.
"Iya dia beli secara online (daring)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Vivick belum merinci lebih jauh pembelian obat golongan psikotropika melalui daring oleh Roy Kiyoshi menggunakan aplikasi perdagangan elektronik (e-commerece) atau melalui cara lain.
Berdasarkan hasil tes urine Roy Kiyoshi terbukti positif mengandung Benzodiasepine.
Selain itu pada saat penggeledahan di kediamannya ditemukan 21 butir obat-obat jenis psikotropika tersebut.
Penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status Roy Kiyoshi sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, penahanan mulai Jumat kemarin pukul 16.30 WIB penandatanganan surat penahanan," kata Vivick.
Namun, pengacara Henry Indraguna mengatakan obat-obat dumolid nitrazepan tersebut bisa dibeli lewat e-commerce.
"Belum bisa memastikan lewat mana, tapi coba saja dicari di google, zepam dan dumolid itu juga ada," kata Henry.
Henry membenarkan Roy Kiyoshi membeli obat-obat tersebut secara daring tidak menggunakan resep dokter.
Menurut Henry, hal itu dilakukan kliennya karena tidak mengetahui kalau obat-obat tidur yang dikonsumsi selama ini mengandung obat-obat psikotropika golongan empat.
"Roy tidak berani keluar dari rumah karena ada pandemi COVID-19 ini. Jadi Roy sedikit paranoid berlebihan jadi beli obat pakai online," kata Henry.
Henry menyayangkan Roy tidak berkonsultasi dengan dokter pribadi sebelum membeli obat secara daring.
Selama ini Roy memiliki dokter pribadi di wilayah Jakarta Selatan yang mengobati gangguan tidur dengan memberikan resep-resep obat tidur.
Menurut Henry, Roy mengonsumsi obat mengandung benzodiazepine tersebut karena memiliki gangguan tidak bisa tidur yang disebabkan karena kemampuan khusus anak indigo yang dimilikinya.
Gangguan tidur tersebut semakin meningkat frekuensinya sejak pandemi COVID-19 setelah Roy lebih banyak di rumah tidak bisa keluar.
"Jadi Roy itu beli obat ini karena dia sakit, kan ada orang niatnya beli obat tidur untuk happy-happy supaya bisa tenang. Ini bukan, karena Roy sakit dibuktikan dengan ada beberapa resep dokter sebelumnya," kata Henry.
Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu (6/5) di kediamannya di Cengkareng, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba. (*)