Find Us On Social Media :

Kasus Ferdian Paleka Viral di Inggris, Netizen Luar Negeri Langsung Emosi, Sebut Sang Youtuber Pantas Dapat Hukuman Berat

Ferdian Paleka masuk media inggris.

Dalam video, Paleka mengatakan, "Jadi kami ingin mensurvei bencong di jalanan, apakah mereka ada atau nggak di bulan puasa ini (Ramadhan)."

"Kalo kita ketemu mereka, kita bakal ngasih paket, tapi kalo mereka nggak ada, itu berarti kota aman dari mereka." Kata Paleka di video itu.

Video prank itu udah dihapus dari YouTube karena ngelanggar aturan tentang penindasan dan pelecehan.

Baca Juga: Video Syur Diduga Mirip Syahrini Beredar di Jagat Maya, Netizen Kompak Sebut Istri Reino Barack: Fix, Rahang Muka Apalagi Suara Ketawa, Udah Plek Banget!

Waktu dia laporkan oleh para transpuan karena ngerasa nggak terima sama perlakuan Paleka dan teman-temannya, akhirnya polisi pun menindak lanjutin permasalahan ini, namun Paleka melarikan diri. Oleh karena itu dia ditetapkan sebagai DPO, Paleka pun terciduk sama polisi beberapah hari kemudian di pelabuhan Merak, Banten.

Berita tentang Ferdian Paleka ini viral bahkan sampe ke media Inggris. Netizen Inggris pun ikut emosi sama perbuatan youtuber asal Bandung itu.

Beberapa bahkan salut dengan hukum di Indonesia yang tegas. "Sekarang itu adalah hukuman yang tepat, hakim Inggris mencatat," kata netizen.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Warga Usia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas Normal di Tengah Wabah Corona, Ketua Gugus Tugas: Kalau Toh Mereka Terkapar Belum Tentu Sakit

"Saya tahu itu mengerikan apa yang dia lakukan dan saya tidak memaafkannya, tetapi 12 tahun agak berat, Anda mendapatkan (hukuman) lebih sedikit di sini (Inggris) untuk (kasus yang menyebabkan) kematian karena mengemudi secara ugal-ugalan!" kata serang netizen.

"Sepertinya (hukuman) terlihat berat karena UK sangat lemah mengenai hukuman," jawab netizen yang lain"

Artikel ini telah tayang di HAI Online dengan judul Di Indonesia Masih Ada yang Simpati, Netizen Inggris Justru Anggap Ferdian Paleka Memang Pantas Dihukum.

(*)