Gridhot.ID - Diketahui pemerintah sudah melonggarkan aktivitas luar rumah bagi para warga yang berusia di bawah 45 tahun.
Hal itu disebabkan karena tingginya angka PHK di tengah wabah virus corona yang sedang menyerang.
Meski begitu masih ada aturan yang perlu kajian lebih lanjut.
Pemerintah belum memutuskan untuk melonggarkan ketentuan ibadah di rumah saat pandemi virus corona (Covid-19).
Sebelumnya pemerintah tengah mengkaji pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meski begitu ketentuan ibadah di luar rumah harus menunggu status aman dari pemerintah.
"Pembukaan tempat ibadah sangat bergantung dari keputusan pemerintah yang berhubungan dengan apakah masih ada bahaya yang mengancam atau tidak," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Selasa (12/5).
Saat ini Gugus Tugas memang menyampaikan adanya penurunan kasus Covid-19.
Antara lain adalah bentuk keberhasilan dari pelaksanaan PSBB.