Namun, di sejumlah wilayah penambahan kasus positif belum menunjukkan perlambatan.
Oleh karena itu, hal tersebut menjadi pertimbangan dalam evaluasi boleh tidaknya ibadah di luar rumah.
"Kalau bahaya atau ancaman sudah tidak ada bisa saja solat dilakukan, tapi manakala masih terdapat ancaman atau bahaya Covid-19, maka ibadah solat id berjamaah tentunya ini tidak dilakukan," terang Doni.
Asal tahu saja selama pandemi pemerintah mendorong untuk melakukan ibadah di rumah.
Termasuk selama bulan puasa kegiatan solat tarawih tak lagi diselenggarakan berjamaah di masjid.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Pemerintah masih pertimbangkan ini sebelum bolehkan ibadah di luar rumah.
(*)