Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.
Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian.
"Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," ujar Tamo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: