Find Us On Social Media :

Makin Diperketat, Pemerintah Jakbar Siapkan Hukuman Menyapu Jalan dan Kuras WC Umum Selama Sejam Bagi yang Nekat Langgar PSBB: Kami Sudah Koordinasi Bersama Camat dan Lurah

Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub

Tamo menjelaskan, per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.

Pengadaan rompi tersebut disesuaikan dengan standar protokol kesehatan Covid-19.

"Rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai bergantian.

Baca Juga: Digalaki Indonesia dan Malaysia, WHO Langsung Lembek dan Hapus Imbauan Sesatnya, Ternyata Ini yang Buat Pemerintah Marah Besar

"Tapi dalam menjalankannya, kami perkuatan ke masyarakat terlebih dahulu melalui sosialisasi," ujar Tamo.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Baca Juga: Dulu Doyan Tampil Seksi, Artis Cantik Ini Mantap Hijrah, Minta Penggemar Hapus Foto Masa Lalu Sebelum Berhijab: Saya Baru Tahu Akan Dapat Dosa Sampai Mati

Pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies menyebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: