Find Us On Social Media :

Makin Diperketat, Pemerintah Jakbar Siapkan Hukuman Menyapu Jalan dan Kuras WC Umum Selama Sejam Bagi yang Nekat Langgar PSBB: Kami Sudah Koordinasi Bersama Camat dan Lurah

Pelanggar PSBB akan diberikan sanksi atau denda berdasaran Pergub

a. administratif teguran tertulis;

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Pelanggar PSBB di Jakbar: Menyapu, Mengecat Trotoar, hingga Bersihkan WC Umum"