a. administratif teguran tertulis;
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Pelanggar PSBB di Jakbar: Menyapu, Mengecat Trotoar, hingga Bersihkan WC Umum"