"Pelaku kami amankan beserta barang buktinya yakni sebilah golok yang dia pakai," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Handreas Ardian, seperti dilansir dari Tribun Jabar.
Ibu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Bacok Anak karena Dilarang Mudik, Dilakukan Saat Korban Tidur"