Kabar Gembira, THR PNS dan Anggota TNI-Polri Cair Hari Ini, Menteri Keuangan: Jadi Totalnya Rp 29,382 Triliun

Jumat, 15 Mei 2020 | 14:13
(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Ilustrasi PNS

Gridhot.ID - Kabar gembira untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI-Polri.

Sebab, pemerintah sudah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) secera bertahap mulai hari ini, Jumat (15/5/2020).

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pencairan THR juga mencakup untuk para pensiunan PNS dan TNI-Polri.

Dalam PP tersebut, pemerintah menyebut THR PNS serta TNI-Polri akan diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca Juga: Bingung Cara Mengatur THR Agar Tak Gampang Habis, Yuk Ikut Kelas Pintar Atur Uang Vol.3: Cerdas Kelola Tunjangan Hari Raya

Berbeda dari tahun lalu, tunjangan kinerja tak diberikan dalam THR pada tahun ini.

Sementara untuk pensiunan, besaran THR komponennya terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

THR bagi pensiunan ini bersifat utuh atau tak dipotong asuransi kesehatan.

Pencairan THR pensiunan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Baca Juga: Sedang Bahagia Karena Follower Instagram Naik, Nagita Slavina dan Raffi Ahmad Bagi-bagi THR Senilai Rp 1 Miliar, Begini Cara Mendapatkannya

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.

"Jadi total THR dicairkan pada Jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.

Secara lebih rinci, sambung dia, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.

ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Baca Juga: Belum Setahun Bekerja, Satu Karyawan Rans Entertaiment Protes Lantaran Hanya Dapat Uang THR Rp 4,5 Juta, Nagita Slavina Tersulut Emosi: Lu Harusnya Bersyukur

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru, pemerintah melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19 dan kebijakan efisiensi anggaran.

Sri Mulyani mengatakan kuartal kedua 2020, konsumsi diperkirakan akan lebih buruk seiring kebijakan PSBB mulai berlaku di sejumlah daerah.

"Kita melihat memang mulai April-Mei 2020 PSBB berlangsung di berbagai daerah, sehingga konsumsi dan belanja akan turun signifikan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: PNS Terjamin, Buruh Terombang-ambing, Kemenaker Resmi Keluarkan Surat Edaran, THR Tahun 2020 Bisa Ditunda Atau Dicicil

Daftar PNS dan TNI-Polri yang dapat THR

Dalam Nomor 24 Tahun 2020, ada 13 golongan jabatan PNS dan TNI-Polri yang bakal mendapat THR, termasuk di dalamnya pegawain non-ASN, pegawai BLU, dan CPNS pada Lebaran 2020. Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

Baca Juga: THR PNS Dijamin Cair, Sri Mulyani Justru Beri Kabar Kurang Menyenangkan, Menteri Keuangan: Maaf Tidak Sebesar Tahun Lalu

5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

6. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

7. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

8. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat.

Baca Juga: Sudah Ketok Palu, Menteri Keuangan Umumkan 12 PNS yang Dipastikan Tak Dapat THR Lebaran 2020, Simak Daftar Profesi dan Kebijakannya

PNS dan TNI-Polri yang tak dapat THR

Sementara itu, pemerintah secara resmi tidak akan memberikan THR kepada abdi negara yang masuk kategori berikut:

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil menteri

3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.

4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

Baca Juga: Stres Mikir THR yang Mepet Pembayaran Gaji, Inul Daratista Akui Dirinya Harus Paksakan Senyumnya Meski Pusing Tujuh Keliling: Mumet Mumet Wis!

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga: Bagai Angin Segar di Tengah Pandemi, THR untuk PNS Jadi Dibagikan, Simak Kebijakan Pemberian THR yang Ditetapkan Pemerintah

Sementara itu dikutip dari Antara, Ekonom Josua Pardede mengatakan THR kepada sebagian ASN berpotensi menahan penurunan konsumsi atau daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19 karena pemerintah menyiapkan alokasi sebesar Rp 29,38 triliun.

"(THR) mungkin belum mengakses keseluruhan tapi setidaknya mengurangi tekanan khususnya masyarakat berpenghasilan menengah," kata Josua.

Menurut ekonom Bank Permata itu, pencairan THR bagi ASN hingga eselon III itu diharapkan memberikan keyakinan konsumen dan mengurangi tekanan konsumsi untuk kinerja kuartal kedua tahun 2020.

Baca Juga: Menteri Ketok Palu, THR PNS Dijamin Cair Tahun Ini, Staf Pajak Bongkar Tanggal Pencairan dan Jumlahnya

Meski demikian, ia mengakui pencairan THR belum cukup menutupi penurunan daya beli masyarakat lebih besar jika mencermati para pekerja atau masyarakat berpenghasilan menengah yang terpaksa dirumahkan atau bahkan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi sebagian daerah di Tanah Air sudah memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran wabah virus corona.

Untuk itu, ia mendorong agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dan jaring pengaman sosial dipercepat diikuti tata kelola yang baik agar tidak saling tumpang tindih antara bansos dari pemerintah pusat dan daerah sehingga lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Corona Gerogoti Bisnisnya, Inul Daratista Bingung Bukan Kepalang Bayar THR Karyawan, Meski Situasi Nantinya Normal, Sang Biduan Akui Tetap Stres Bangun Ulang Usahanya dari Nol

Begitu juga insentif program kartu prakerja yang belum semua disalurkan, kata dia, bisa menyasar pekerja yang dirumahkan atau mengalami PHK.

"Jika ada tambahan bansos ke masyarakat yang turun kelas ke rentan miskin dan miskin ini akan lebih baik mengerem penurunan konsumsi rumah tangga," katanya.

Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya mencatat penurunan konsumsi rumah tangga pada Januari-Maret 2020 mencapai 2,84 persen atau turun signifikan dibandingkan periode sama 2019 mencapai 5,02 persen.

Artinya, konsumsi langsung jatuh ketika kasus pertama Covid-19 di Indonesia diumumkan pemerintah pada 2 Maret 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengumuman, THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com