GridHot.ID -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut isi surat edaran tersebut.
Memperhatikan kondisis perekonomian saat ini sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang ikut membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hal tersebut.
Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.
Namun, apabila perusahaan tak mampu membayara THR solusinya bisa diperoleh melalui proses dialog secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal.
Antara lain, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali. Maka pembayaran THR bisa dilakukan penundaan dalam jangka waktu yang bisa ditentukan.
Adapun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah.