Tak lama berselang, empat pengeroyok itu ditangkap polisi dan diserahkan ke Polres Probolinggo.
Kata Ferdy, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap empat tersangka tersebut, mereka mengaku saat itu mengonsumsi minuman beralkohol.
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," kata Ferdy.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul "Kabar Buruk Lagi! Anggota TNI AL Dikeroyok 4 Pemuda, Kronologi, Nasib Pelaku di Tangan Polisi"
(*)