Find Us On Social Media :

Divonis Penjara hingga Denda Rp 148 Juta, Perempuan Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Histeris di Ruang Sidang Usai Tertangkap Jajakan Jasanya di Tengah Pandemi: Saya Tidak punya Banyak Uang

Mbak Jin Yin

Menurut dokumen pengadilan, Jin memiliki dua vonis sebelumnya yang melibatkan pelanggaran terkait pemijatan - satu pada November 2014 dan satu lagi pada Juni 2016.

Tidak ada rincian yang diberikan tentang kasus-kasus sebelumnya dan hukuman dijatuhkan.

Baca Juga: Tenaga Medis Ngamuk, Dokter Ini Siap Polisikan Indira Kalistha Meski Sang Youtuber Sudah Terisak Menangis Minta Maaf: Dia Sengaja Menghancurkan Perjuangan Rumah Sakit

Bila melanggar perintah kontrol untuk mencegah penyebaran Covid-19, pelaku pertama kali dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga 10.000 dolar (Rp 148 juta).

Pelanggar berulang dapat dipenjara hingga satu tahun dan didenda hingga 20.000 dolar (Rp 297 juta). (*)

Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul "Tukang Pijat 'Plus Plus' Ini Menangis Sejadi-jadinya di Ruang Pengadilan dan Mohon Belas Kasihan: Saya Tidak punya Banyak Uang "