"Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau lapangan termasuk kegiatan yang dilarang," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai Ratas, Selasa (19/5).
Lebih lanjut, Mahfud meminta masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut.
Termasuk bagi organisasi massa keagamaan agar dapat membantu sosialisasi tentang larangan tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Dia pun meralat surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan, yang isinya imbauan untuk salat Id di rumah.
"Kalau semula dalam edaran saya masih mengimbau, hendaknya kini semua taat dengan aturan," terang Fachrul.
Fachrul juga menyebut, kondisi Indonesia saat ini masih memiliki tingkat penularan virus corona yang masih tinggi.