Find Us On Social Media :

Bisa Bernafas Lega, PNS Indonesia Dibanjiri Rezeki di Tengah Pandemi, Siap Terima Gaji ke-13 yang Nominalnya Lebih Besar dari THR

Ilustrasi PNS

Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PAN-RB tersebut.

Baca Juga: Mantan Pacar Sarah Keihl Diserbu Netizen, si Dokter Ganteng Diseret Kasus Lelang Keperawanan Sang Selebgram, Anton Tanjung Justru Katakan Ini Pada Warganet yang Bawa-bawa Namanya

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun.

Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Yan Vellia Umumkan Formasi Baru Band Lare Jawi Didi Kempot, Batang Hidung Dory Harsa Tak Nampak, Fans Kecewa: Sekarang Terkenal Malah Minggat!

Sedangkan eselon I, II, serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.