Find Us On Social Media :

Dijual Belikan di Bandara, Viral Penumpang Disuruh Bayar Rp 500 Ribu untuk Rapid Test, PT Angkasa Pura II Beri Tanggapan

Viral rapid test di bandara.

Gridhot.ID - Ada sebuah video yang tiba-tiba viral di media sosial Twitter.

Dalam video terlihat ada pemeriksaan rapid test di bandara.

Di caption, tertulis bahwa rapid test di bandara tersebut dikenakan biaya.

Baca Juga: Punya Ratusan Karyawan di Kerajaan Bisnisnya, Atta Halilintar Bongkar Pengeluarannya Tiap Bulan untuk Bayar Gaji Semua Pegawainya, Nikita Mirzani Sampai Terdiam dan Hanya Geleng-geleng Kepala

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (22/5/2020), sebelum check in, penumpang diminta melakukan rapid test dengan membayar sebesar Rp550.000.

Video berdurasi 34 detik tersebut telah ditonton lebih dari 54.000 kali.

Twit yang telah di-retweet lebih dari 1.000 akun lain itu menunjukkan suasana bandara, di mana petugas memang nampak tengah mengecek dokumen para calon penumpang.

Baca Juga: Malaysia Ambruk Tak Berdaya Gara-gara Corona, Mantan Perdana Menterinya Justru Makin Sehat Selama Wabah Melanda, Ternyata Ini Rahasia Mahatir Muhammad yang Pernah Berstatus Pemimpin Negara Tertua di Dunia

Namun, dalam twit tersebut tidak menyebutkan dengan jelas lokasi bandara.

Berikut tangkapan layarnya:

 Sementara, twit lainnya, pengguna Twitter menyebutkan bahwa rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dikenakan byaia Rp 550.000.

Benarkah demikian? 

Tanggapan PT Angkasa Pura II

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, di Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara di bawah kelola PT Angkasa Pura II lainnya tidak tersedia fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat.

"Tidak ada fasilitas rapid test bagi calon penumpang pesawat yang ingin berangkat dari seluruh bandara PT Angkasa Pura II termasuk Soekarno-Hatta," kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis (21/5/2020).

Baca Juga: Cuma Kenakan APD Level 1, 24 Perawat RSUD Depok Kini Terinfeksi Virus Corona, Padahal Tak Pernah Urus Kasus Covid-19, Diduga Gara-gara Tangani Pasien Poliklinik yang Tak Jujur

Ia mengatakan, calon penumpang memang harus memenuhi sejumlah syarat sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Adapun syarat tersebut di antaranya, calon penumpang menunjukkan tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lainnya.

Penumpang diimbau untuk memenuhi syarat-syarat tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Sama-sama Udah Bau Tanah, 2 Pria Tua Ini Justru Tak Bisa Selesaikan Masalah Sepele Secara Baik, Pilih Berduel hingga Salah Satunya Tewas Tertebas Celurit

"Prosedur harus dijalani calon penumpang pesawat dengan pemeriksaan ketat sebelum bisa naik pesawat."

"Karena itu kami sangat mengimbau kepada calon penumpang pesawat agar hadir 3-4 jam lebih awal di bandara," ujar dia.

Awaluddin menegaskan, selain tidak menyediakan fasilitas rapid test di bandara, pihaknya juga tidak menyediakan pembuatan surat keterangan kesehatan atau surat bebas Covid-19 di bandara.

"Penumpang harus sudah memiliki dokumen tersebut sebelum tiba di bandara untuk naik pesawat," kata dia.

Sesuai ketentuan, penumpang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, serta pelayanan fungsi ekonomi penting.

Baca Juga: Habib Umar Assegaf dan Petugas Satpol PP Berakhir Damai, Polisi Bongkar Fakta di Balik Video Viral yang Beredar: Ada Pihak Ketiga yang Ingin Memperkeruh Atau Mendompleng Kejadian

Selain itu, penerbangan juga diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Sementara itu, rapid test di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai bagian protokol kesehatan dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kepada penumpang penerbangan repatriasi WNI yang baru tiba dari luar negeri.

Tak ada rapid test untuk penerbangan domestik

Dihubungi secara terpisah, Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf menjelaskan, KKP tidak melayani pemeriksaan rapid test untuk penerbangan domestik.

Baca Juga: Didepak dari Cagur, Beddu Akhirnya Bongkar Alasan Narji dan Denny Tega Keluarkan Dirinya: Ada Cewek Dalam Pusara Itu!

"KKP tidak pernah memberikan pelayanan (pemeriksaan Covid-19) untuk penerbangan domestik, apalagi berbayar," ujar Anas saat dihubungi Kompas.com, Kamis siang.

Ia mengatakan, pemeriksaan rapid test yang dilakukan KKP hanya untuk penerbangan internasional."

"Pemeriksaan ini pun tidak dikenai biaya.

"Rapid testyang ada itu untuk screening kedatangan internasional dan itu free," kata dia.

Sementara, untuk penerbangan domestik, pihak KKP tidak melayani sehingga seluruh calon penumpang melakukan tes di luar bandara.

"Artinya ketika seseorang datang ke bandara sudah harus membawa keterangan rapid test," ujar dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Video Viral, Benarkah Rapid Test di Bandara Bayar Rp 550.000?"