Find Us On Social Media :

Kapolsek Tertidur Saat Rapat, Kapolda Jawa Timur Usir dan Minta Hadap Propam, Begini Kronologinya

Kapolda Jatim Irjen Pol Moh Fadil Imran mengusir Kapolsek Gubeng ketika ia kedapatan tertidur saat rapat evaluasi PSBB di Surabaya Jumat (22/5/2020)

Selain itu, rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui secara tepat permasalahan dampak Covid-19 di kampung-kampung, mulai dari warga yang belum mendapatkan bantuan pemerintah hingga warga yang memiliki gejala Covid-19.

"Ini jadi tantangan buat kita supaya kita lebih serius," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Klarifikasi Soal Teguran Bukan Marah

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sikap tegas Kapolda Jatim saat itu murni sebagai teguran, bukan kemarahan.

Baca Juga: Mampu Mengusir Jin, Presenter Bedah Rumah Ini Pindah Haluan Jadi Paranormal, Keperawanannya Nyaris Hilang Saat Terjun di Dunia Hiburan, Trauma?

"Bukan marah, tapi hanya ditegur. Bedakan marah sama menegur ya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Sabtu (23/5/2020).

Kapolda, kata Trunoyudo, menegur kapolsek karena kedapatan tidur saat berlangsungnya rapat yang terbilang penting sebagai pamungkas pencegahan penularan Covid-19 di Jatim, khususnya Kota Surabaya.

"Ya, karena mengantuk, kan arahan yang diberikan itu, adalah perhatian yang diarahkan pelayanan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Viral Anggota Polisi Tertangkap Kamera Rapikan Sandal Seorang Ulama, Akhlaknya Dipuji Saat Hendak Cium Kaki Sang Kiai, Si Aparat Penegak Hukum Justru Diperlakukan Begini

Masih dikatakannya, selain ditegur secara lisan, kapolda juga mengintruksikan kapolsek itu untuk segera menghadap ke Kabid Propam Polda Jatim, untuk melaporkan tindakan lalai yang baru saja dilakukannya.

"Ya di hari kemarin itu ditegur disuruh melapor ke Kabid Propam Polda Jatim karena memang disuruh, kan itu perintah," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Duduk Perkara Kapolda Jatim Usir Kapolsek saat Rapat Covid-19, Terancam Dicopot, Ini Kronologinya (*)