Find Us On Social Media :

Nama Baik Tercoreng, Syahrini Gercep Penjarakan Akun @danunyinyir99 yang Diduga Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, 2 Pelaku Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Penyanyi Syahrini hadir dalam sebuah acara di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum lama ini.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri Yunus.

Terhadap keduanya, Yusri Yunus mengatakan, dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Musuh Bebuyutan Syahrini Mundur Teratur, Nikita Mirzani Ngaku Ogah Ikut Campur Skandal Panas Inces, Nyai: Udah Nggak Demen, Basi!

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca Juga: Heran Luna Maya Tak Dipilih Reino Barack, Tetangga: Kalau si Syahrini Kan Kalau Ngomong Juga Dibikin-bikin, Apa di Rumah Dibikin Gini Ya?

Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.