Find Us On Social Media :

Nama Baik Tercoreng, Syahrini Gercep Penjarakan Akun @danunyinyir99 yang Diduga Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, 2 Pelaku Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Penyanyi Syahrini hadir dalam sebuah acara di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, belum lama ini.

Gridhot.ID -  Jagat maya sempat dihebohkan dengan video syur yang disebut mirip Syahrini.

Syahrini diam-diam melaporkan sebuah akun yang diduga sebagai penyebar video syur itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ada laporan yang masuk ke pihaknya yang mewakili Syahrini.

Baca Juga: Kerap Ditimpa Kemalangan Usai Nikahi Mantan Luna Maya, Syahrini Nyatanya Selalu Tegar, Mbak You Bongkar Sosok yang Jadi Sumber Kekuatan Istri Reino Barack

Yusri mengatakan laporan itu dibuat atas dugaan pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

"Memang betul, 12 Mei 2020 lalu ada seseorang insial DS membuat laporan ke Polda Metro Jaya, melaporkan kliennya S," kata Yusri Yunis di kantornya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (27/5/2020).

Yusri mengungkap dugaan itu dilakukan oleh akun Instagram @danunyinyir99 terkait pencemaran nama baik dan pornografi melalui media elektronik.

Baca Juga: Kabar Buruk untuk Syahrini, Sosok Ini Sebut Somasi Istri Reino Barack pada Laurens Bisa Membawa Petaka, Jeng Nimas: Rahasia Bakal Terungkap di Situ

Kini, Yusri mengatakan Ditreskrimsus telah melakukan penyelidikan dan menangkap oknum yang diduga terkait dengan akun Instagram tersebut.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri Yunus.

Terhadap keduanya, Yusri Yunus mengatakan, dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Musuh Bebuyutan Syahrini Mundur Teratur, Nikita Mirzani Ngaku Ogah Ikut Campur Skandal Panas Inces, Nyai: Udah Nggak Demen, Basi!

Kemudian, dijerat juga dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

"Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ujar Yusri.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Baca Juga: Heran Luna Maya Tak Dipilih Reino Barack, Tetangga: Kalau si Syahrini Kan Kalau Ngomong Juga Dibikin-bikin, Apa di Rumah Dibikin Gini Ya?

Rencananya, kata Yusri, pelapor yang mewakili Syahrini akan dihadirkan pada Kamis (28/5/2020) pukul 11.00 WIB, bersama tersangka dan tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, di media sosial sempat beredar video syur.

Dalam video tersebut, tampak seorang wanita tanpa busana tengah berada di sebuah ruangan.

Baca Juga: Persahabatan Hancur Gara-gara Cinta, Sosok Ini Bandingkan Watak Syahrini dan Luna Maya, Sebut Istri Reino Barack Labih Pandai Mengakali Keadaan

Salah satu akun mengunggah video tersebut adalah akun Instagram @danunyinyir99.

Bahkan, akun tersebut menyandingkan foto serta video tersebut dengan potret Syahrini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Beredar Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Laporkan Akun @danunyinyir99."

(*)