Find Us On Social Media :

Lihat DM Akun @danunyinyir99 dengan Mata Kepala Sendiri, Aisyahrani Sebut Ada Orang Terdekat Ikut Sebar Hoaks Video Syur Syahrini, Ipar Reino Barack: Ini Konspirasi Hits!

Aisyahrani dan Syahrini

Pasal yang didugakan dalam laporan tersebut ialah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Serta Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Baca Juga: Sampai Dibawa Pakai Kereta Khusus, Begini Respon Tak Biasa Syahrini Saat Dapat Bingkisan Spesial dari Ibu Mertua, Istri Reino Barack: So Lovely

Atas kasus ini, tersangka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tak sampai sehari usai surat tersebut viral, pihak kepolisian langsung membuat konferensi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus melakukan gelar perkara atas dugaan penyebar hoaks video syur Syahrini.

Baca Juga: Ngomong Langsung di Depan Syahrini, Najwa Shihab Bandingkan Ahok dengan Istri Reino Barack, Nana: Inces Suka Unpredictable

Yusri mengungkapkan, dua tersangka berhasil dibekuk di daerah Kediri, Jawa Timur.

"Pelaku inisialnya adalah IDM sebagai pemilik buku rekening dan saudari MS sebagai pemilik akun," ungkap Yusri Yunus.

Setelah ungkap inisial tersangka, polisi pun mengungkap motif kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Pernah Pacaran dengan Luna Maya, Cucu Mantan Menteri Ini Justru Senasib dengan Mantan Kekasih Syahrini, Sama-sama Terciduk Polisi Gara-gara Hal Ini