GridHot.ID - Suasana lebaran masih cukup terasa.
Tetapi, wanita berinisial SD (KB) sudah gegerkan warga Dusun Sungai Tebal, Desa Nol Dingin, Kecamatan Lebah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, Senin (25/5/2020).
Dilansir dari TribunJakarta.com, SD mengajak dua orang pria berinisial PN (46) dan YD (42) mampir ke rumahnya yang sedang dalam keadaan kosong.
Bukan sekedar mampir, rupanya ada niat lain yang akan dilakukan tiga orang tersebut.
Belum sempat niat itu dilakukan, ketiganya keburu digerebek warga desa yang terlanjur curiga.
Namun lambat laun terungkap, dua pria yang diajak ke rumah rupanya mempunyai hubungan spesial dengan SD.
Mereka berdua adalah selingkuhan SD yang salah satunya sudah berhubungan selama 3,5 tahun.
MengutipTribunJambi.com, warga menggerebek ketiganya sebelum mereka melakukan hubungan intim.
Saat itu, suami sah SDyang berinisial HM (47) tak berada di rumah dan baru muncul ketika diberi tahu warga istrinya digerebek.
"Kala itu suami sah dari SD sedang tak ada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan," ujar Kapolsek Lembah Masurai, Iptu Sitepu melalui Kanit Reksrim Aipda Adi Arianto.
Atas kejadian tersebut, suami SD memutuskan agar istrinya mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya di ranah hukum.
"Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," sambung Ari Arianto.
Sejak 2016 dan sebulan terakhir
Dijelaskan Ari, ketiganya belum sempat melakukan hubungan suami istri saat digerebek.
Namun mereka mengakui perselingkuhan yang terjadi.
Bahkan SD sudah berselingkuh dengan PN sejak 2016 atau sekira 3,5 tahun lamanya.
Sejak saat itu, SD dan PN kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mereka melakukan hubungan tersebut saat suami SD tak berada di rumah.
Sedangkan dengan YD, SD mengaku baru berselingkuh sejak sebulan terakhir.
Namun dari sebulan itu, SD telah melakukan hubungan terlarang dengan YD sebanyak dua kali di tempat yang sama.
Setelah digerebek warga, ketiganya langsung dibawa ke kantor polisi atas izin suami SD.
SD sempat mengaku menyesal dan ingin bertaubat.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyesal dan ingin bertaubat," kata Ari.
Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Digerebek saat Ajak 2 Selingkuhannya Mampir ke Rumah, Wanita 48 Tahun Ngaku Nyesal & Ingin Bertaubat"
(*)