GridHot.ID - Seorang pecatan TNI Angakatan Darat (AD) bernama Ruslan Buton ramai menjadi bahan pembicaraan.
Betapa tidak, di tengah wabah virus corona, Ruslan Buton dengan beraninya menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur.
Namun demikian, Ruslan akhirnya ditangkap aparat kepolisian pada Kamis (28/5/2020).
Dilansir dari Tribunnews, Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Mantan Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau tersebut pernah terlibat dalam kasus pembunuhan seorang warga sipil bernama La Gode pada 27 Oktober 2017.
Saat itu, Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan.
Ia kemudian dipecat dari anggota TNI AD pada 6 Juni 2018.
Berikut ini fakta di balik sosok Ruslan.
1. Anggap pemerintah gagal hadapi corona