Ruslan diketahui merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau.
Sebelum dipecat, pangkat terakhirnya adalah Kapten Infanteri.
Lalu, saat menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Karier Ruslan terhenti setelah Pengadilan Militer Ambon memutuskannya bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
4. Dijerat UU ITE
Kapolda Sultra Irjen Merdisyam membenarkan adanya penangkapan terhadap Ruslan. Namun, kasus tersebut langsung ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Kami di Polda hanya membantu dalam penangkapan saja. Kasus ditangani Mabes Polri," jelas Merdisyam, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Ruslan dijerat dengan pasal UU ITE,
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun," kata Ahmad, Jumat (29/5/2020).
5. Kasus La Gode tewas usai dituduh curi singkong parut