Find Us On Social Media :

Sebar Pamflet Berisi Ideologi Khilafah Hingga Meresahkan Warga, Pasangan Suami Istri di Kupang Ditangkap Polisi, Wakil Gubernur NTT: Jangan Dibiarkan Berkembang

Proses penangkapan terhadap pasangan suami istri yang menyebarkan ideologi khilafah di Kupang, NTT

Laporan Wartawan Gridhot, Desy Kurniasari

Gridhot.ID - Belum lama ini di Kupang, Nusa Tenggara Timur terdapat sepasang suami istri yang menyebarkan ideologi khilafah.

Keduanya menyebarkan ideologi khilafah tersebut melalui pamflet di Jalan El Tari Kupang.

Tindakan keduanya pun membuat warga resah.

Baca Juga: Kerap Dipandang Kuat Dalam Praktik Kejawen, Sejarawan Justru Ungkap Soekarno Adalah Sosok yang Memegang Teguh Ajaran Muslim, Keislamannya Berhasil Pengaruhi Arab Saudi hingga Uni Soviet

Dilansir dari Antara, Kepolisian Resor Kupang Kota bekerja sama dengan organisasi masyarakat di Kota Kupang Brigade Meo menangkap pasangan suami istri yang sejak Kamis (28/5/2020) menyebarkan ideologi khilafah melalui pamflet di Jalan El Tari Kupang yang meresahkan warga.

"Saat ini keduanya sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut atas apa yang sudah mereka lakukan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satria B kepada wartawan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu sore.

Kapolres mengatakan bahwa keduanya diamankan di salah satu kos-kosan di Jalan Air Lobang 3, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang bekerja sama dengan organisasi masyarakat Brigade Meo.

Baca Juga: Menguak Misteri Bangunan Kubah Emas 'Dome of Rock' di Yerusalem, Dipercaya Sebagai Pusat Dunia, Hingga Diyakini Umat Muslim Jadi Pijakan Nabi Muhammad Saat Isra Miraj

Penangkapan terhadap keduanya itu dilakukan setelah pihak kepolisian dan Brigade Meo mendapatkan informasi melalui salah satu media di Kota Kupang dan video yang beredar di media sosial.

Kapolres mengatakan bahwa saat ini keduanya sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kupang Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ia berharap masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap tenang menanggapi masalah tersebut dan tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

Sementara itu, Ketua Brigade Meo Mercy Siubelan mengatakan bahwa pasangan suami istri itu adalah pasangan yang sering berulah berkaitan dengan ideologi khilafah. Keduanya merupakan pentolan penganut organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Siubelan mengatakan bahwa salah satu dari kedua orang itu pernah diamankan oleh Brigade Meo beberapa waktu lalu karena melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Cinta Mati dengan Indonesia, Inilah Sosok Bos Samsung Asal Korea yang Sukses Merintis Bisnis di Tanah Air, Rela Menjadi Mualaf Gara-gara Hal Ini: Saya Lihat Sendiri Bagaimana Umat Muslim Berperilaku

"Kini dia berulah lagi, kita amankan saja," kata dia sambil berharap agar kepolisian bisa mengambil tindakan tegas untuk kasus seperti ini.

Sebelumnya pada Kamis (28/5/2020) sejumlah koran yang dijual di lampu merah di Jalan El Tari Kupang diselipi dengan selebaran yang berisi kemunculan ideologi khilafah di NTT.

Bahkan setelah itu seseorang yang bernama Suryadi melakukan pertemuan menggunakan aplikasi zoom mengelar rapat virtual tepat di depan halaman kantor gubernur NTT dengan sejumlah orang dari daerah lain terkait khilafah.

Baca Juga: Kini Mendekam di Nusakambangan Gara-gara Langgar Perjanjian Asimilasi, Sosok Asli Habib Bahar bin Smith Dibongkar Ustaz Abdul Somad: Jeruji Besi Tak Bisa Memenjarakan Pikirannya

Kembali melansir Antara, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Josef A Nae Soe meminta aparat Kepolisian setempat memroses secara hukum terhadap aktivis HTI yang menyebarkan ideologi khilafah melalui brosur dan video di daerah ini.

"Kami minta Kepolisian proses hukum terhadap para pelakunya penyebar ideologi khilafah. Jangan dibiarkan berkembang karena organisasi itu sudah dilarang," ucap Josef A Nae Soi menegaskan kepada wartawan usai mengikuti upacara HUT Pancasila bersama Presiden Joko Widodo yang dilakukan secara virtual, Senin (1/6/2020).

Josef A Nae Soe mengatakan hal itu terkait ditangkapnya Ketua HTI NTT, Suryadi Koda yang menyebarkan brosur dan video untuk menyebarkan ideologi khilafah di NTT.

Menurut Josef, aturan yang melarang terhadap identitas atau ajaran-ajaran yang bertentangan dengan ideologi negara masih berlaku.

Sehingga kata Josef, terhadap organisasi yang melakukan penyebaran ideologi khilafah yang bertentangan dengan Pancasila harus dilarang.

Baca Juga: Dengar Kumandang Azan Subuh, Presenter Ini Badannya Langsung Bergetar Hingga Panas Dingin, Putuskan Mualaf Hingga Dituntun oleh Wakil Presiden RI

Ia mengatakan, pemerintah NTT mendukung penuh terhadap upaya aparat keamanan untuk melakukan penegakan hukum terhadap organisai yang menyebarkan ideologi di luar ideologi negara Pancasila.

"Terhadap gangguan yang mengusung identitas di luar ideologi negara dilarang, sehingga terhadap mereka yang menyebarkan ideologi yang lain diproses secara hukum," tuturnya.

Ia mengatakan, apabila negara melarang suatu organisasi terlarang hidup di negara ini, maka tidak boleh dibiarkan berkembang, termasuk di NTT.

Baca Juga: Mantan Pendeta Ini Pilih Tinggalkan Harta dan Keluarga Demi Memeluk Agama Islam, Kehidupannya Langsung Terbalik 180 Derajat di Kebumen: Saya Miskin, Tapi Hati Saya Kaya

"Organisasi HTI sudah dilarang oleh pemerintah pusat, sehingga terhadap mereka harus diproses secara hukum," ujarnya.

Ia mengatakan, pihak Kepolisian agar memroses secara hukum terhadap para anggota HTI yang menyebarkan ajaran dil uar ideologi sehingga NTT bebas dari kegiatan organisasi terlarang. (*)