Haji 2020 Resmi Ditiadakan, Dana Jemaah Justru Bakal Dipakai Pemerintah Buat Perkuat Rupiah, Ahli Ekonomi: Bener-bener Kehabisan Ide, Payah Deh

Rabu, 03 Juni 2020 | 14:42
via Intisari

Jamaah Haji

Gridhot.ID - Pemerintah memang sudah membuat keputusan bulat di tahun 2020 yang diselimuti wabah corona ini.

Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Selanjutnya, beredar kabar dana dari jemaah haji tahun ini akan dipakai untuk membantu pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia untuk menstabilkan mata uang rupiah.

Baca Juga: Warisi Karya dan Harta untuk Anak Istri Tercinta, Terkuak Tarif Mangung Mendiang Didi Kempot, Satu Jam Tampil Nyaris Dapat Ratusan Juta

Ekonom Senior Rizal Ramli menyayangkan kabar akan digunakannya dana haji sebagai upaya untuk memperkuat nilai tukar rupiah.

Rizal Ramli menanggapi pemberitaan dimana Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu, menyebut, dana simpanan BPKH milik jamaah haji yang dibatalkan berangkat pada 2020 ini sebesar US$600 juta atau setara Rp8,7 triliun kurs Rp14.500 per dolar AS.

Akibat tidak berangkatnya calon jamaah hati di tahun ini, dana itu akan dimanfaatkan untuk membantu Bank Indonesia dalam penguatan kurs rupiah.

Rizal Ramli menyebut, menggunakan dana haji untuk penguatan rupiah sangatlah berisiko.

Baca Juga: Sudah Bayar Tagihan Sejuta Per 2 Hari, Nagita Slavina Semprot Petugas PLN Karena Listrik di Rumahnya Sering Jepret, Istri Raffi Ahmad: Malu Pak Setiap Ada Tamu!

Ia menilai, pemerintah kehabisan ide sehingga melakukan tindakan tersebut.

"Bener2 sudah kehabisan ide. Dana Haji dipakai untuk penggunaan beresiko support Rupiah. Payah deh," tulis Rizal Ramli di akun Twitternya, dikutip Selasa (2/6/2020).

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, demikian dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gara-gara Via Vallen Unggah Soal Adiknya Positif Corona, Tetangga Sampai Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji, Sang Biduan: Sekarang Itu Udah Susah, Jangan Bikin Orang Tambah Susah

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: Terawangan Mbah Mijan Soal Betrand Peto Dianggap Kelewat Batas, Sarwendah Sempat Ingin Labrak Sang Paranormal, Ruben Onsu: Orang yang Diem Aja Bisa Marah, Lu Keterlaluan!

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Disebut langgar Undang-undang

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kelimpungan, 38 Bisnis Karaoke Miliknya Terancam Gulung Tikar, Suami Mulan Jameela Tak Mampu Gaji Karyawan: Bubar Semua Kalau Pandemi Sampai Agustus

Hal tersebut disampaikan Yandri setelah Menteri Agama mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun ini, tanpa melakukan rapat kerja bersama Komisi VIII DPR.

"Menteri Agama tidak tahu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019."

"Jelas itu, tata aturannya tentang haji dan umrah."

"Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuskan oleh pemerintah," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Cairan Cuma Setitik Harganya Setara Motor Gede Satu Unit, Pantas Krisdayanti Tetap Awet Muda Padahal Usianya Sudah Kepala 4, Sang Diva Rupanya Suntik DNA Ikan Salmon ke Tubuhnya Agar Tetap Cantik

"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang tidak siap," sambung Yandri.

Yandri menjelaskan, segala sesuatu tentang persoalan haji sudah seharusnya dibicarakan dengan DPR, untuk mencari solusi secara bersama dalam menghadapi calon jemaah haji pada tahun ini.

"Jadi harus bersama-sama DPR memutuskan batal atau tidak."

"Kita kan belum tahu laporan Arab Saudi bagaimana?"

Baca Juga: Salah-salah Perang Bisa Pecah, Taiwan Luncurkan Deretan Mesin Perang Mematikan Usai Ditantang China Bakal Direbut dengan Kekerasan Bersenjata, Kekuatannya Tak Bisa Diremehkan

"Gimana kalau Arab Saudi tiba-tiba minggu depan membolehkan berangkat jemaah haji kita, gimana?"

"Berarti kan pemerintah tidak bertanggung jawab dong," ucap Yandri.

Politikus PAN itu mengungkapkan, dalam pengumuman batalnya ibadah haji pada tahun ini, Menteri Agama tidak menyampaikannya kepada Komisi VIII DPR selaku mitra kerja.

"Padahal kita sudah mengagendakan rapat kerja Hari Kamis tanggal 4 Juni pukul 10.00 WIB, atas izin pimpinan DPR untuk rapat dengan Menteri Agama," ungkapnya.

Baca Juga: Nyaris Dibekuk 5 Kali Saat Salat Duha, Nurhadi Akhirnya Ditangkap, Novel Baswedan Disebut Sosok Ini Sebagai Dalang Dibalik Tertangkapnya Sang Buron

Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyesalkan sikap Menteri Agama Fachrul Razi yang mengumumkan kebijakan ini tanpa didahului rapat dengan pihaknya.

"Kami sudah mendengarkan bahwa Menteri Agama mengumumkan kepastian pelaksanaan haji tahun 2020 pada hari ini jam 10.00 WIB."

"Terkait kebijakan meniadakan jemaah haji Indonesia," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (2/6/2020).

"Tentu kami menyesalkan atas sikap Menteri Agama yang akan mengumumkan kebijkan ini tanpa terlebih dahulu rapat dengan Komisi VIII."

Baca Juga: Berbau Negatif, Ruben Onsu Panas Lihat Terawangan Mbah Mijan Soal Hubungan Betrand Peto dan Sarwendah, Sang Presenter: Keterlaluan!

"Secara prosedur kebijakan ini seharusnya dibahas dulu bersama Komisi VIII DPR RI," jelasnya.

Dia mengatakan, seharusnya Menteri Agama terlebih dahulu membahas keputusan tersebut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, untuk memastikan kelanjutan pelaksanaan haji tahun ini.

Hal itu, kata Ace, sebagaimana komitmen pada rapat kerja sebelumnya dan terkait dengan kebijakan strategis pelaksanaan haji harus berkonsultasi dengan DPR, sebagaimana diatur dalam UU Haji dan Umrah tahun 2019.

"Memang Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR untuk mengadakan rapat terkait penyelenggaraan haji."

Baca Juga: Warisi Karya dan Harta untuk Anak Istri Tercinta, Terkuak Tarif Mangung Mendiang Didi Kempot, Satu Jam Tampil Nyaris Dapat Ratusan Juta

"Tapi karena masih reses, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR RI."

"Sampai saat ini belum ada surat persetujuan tersebut," imbuh Ace.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Haji 2020 Ditiadakan, Dananya Akan Dipakai Perkuat Rupiah, Rizal Ramli: Benar-Benar Kehabisan Ide.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Warta Kota