Find Us On Social Media :

Haji 2020 Resmi Ditiadakan, Dana Jemaah Justru Bakal Dipakai Pemerintah Buat Perkuat Rupiah, Ahli Ekonomi: Bener-bener Kehabisan Ide, Payah Deh

Jamaah Haji

Sebelumnya, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, demikian dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gara-gara Via Vallen Unggah Soal Adiknya Positif Corona, Tetangga Sampai Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji, Sang Biduan: Sekarang Itu Udah Susah, Jangan Bikin Orang Tambah Susah

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun. Akibatnya, pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan, utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.

Baca Juga: Terawangan Mbah Mijan Soal Betrand Peto Dianggap Kelewat Batas, Sarwendah Sempat Ingin Labrak Sang Paranormal, Ruben Onsu: Orang yang Diem Aja Bisa Marah, Lu Keterlaluan!

Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tetapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia," tegas Fachrul.

Disebut langgar Undang-undang

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyebut Menteri Agama Fachrul Razi melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.