Find Us On Social Media :

Kabar Baik, Ojek Online Boleh Bawa Penumpang Lagi, Dishub Jakarta Langsung Siapkan Protokol Lengkap

Salah satu perusahaan ojek online

Gridhot.ID - PSBB memang membuat ojek online harus kehilangan penumpang atas larangan yang telah ditentukan.

Namun sebentar lagi para driver ojek online akan bernapas lega.

Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai dilongarkan, namun selama statusnya belum dicabut maka bila ada pelanggaran tetap akan ada sanki dan dendanya.

Baca Juga: Seret Job di Tengah Pandemi, Pemain Preman Pensiun Ini Rela Jadi Tukang Cuci Piring di Warung Makan Agar Tak Bebani Istri, Kang Mus: Alhamdulilah Buat Nambah Jajan

Begitu juga untuk onjek online (ojol), walau sudah diizinkan kembali beroperasi dengan membawa penumpang pada 8 Juni 2020 nanti, tapi harus dengan protokol yang ketat guna menghindari penularan Covid-19 yang sampai saat ini belum selesai.

Kepala Dinas Perhubungan ( Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, akan ada aturan kesehatan serta tata cara untuk ojol dalam beroperasi di masa PSBB transisi.

Aturan tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dishub. 

Baca Juga: Terkenal Sangar, Nyali Nikita Mirzani Mendadak Ciut Saat Berhadapan dengan Sosok Ini, Nyai: Gara-gara Kesebut Inisial, Besoknya Langsung Terima Laporan Polisi

"Kami sedang susun aturan dan protokolnya seperti apa untuk ojol. Karena ini ranahnya Pemprov DKI, maka kami yang susun regulasi untuk ojolnya seperti apa nanti ketika membawa penumpang," kata Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Meski belum menyebutkan seperti apa protokol kesehatannya, namun Syafrin menjelaskan kurang lebih akan sama seperti saat PSBB.

Layaknya wajib menyemprotkan disinfektan, menggunakan masker, menjaga kebersihan, dan lainnya.

Baca Juga: Niatnya Nebar Nanas Berisi Mercon Buat Cegah Hewan Rusak Tanaman, Nasib Gajah Hamil Taman Nasional India Berujung Tragis, Tewas Usai Mulutnya Meledak karena Umpan Petasan

Syafrin juga menjelaskan nantinya protokol dalam beroperasi membawa penumpang tersebut wajib diterapkan semua ojol yang beroperasi di wilayah DKI.

Bila kedapatan ada pelanggaran, Dishub tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi atau denda.

"Dalam waktu dekat ini akan kami terbitkan dan langsung sosialisasi, karena mereka (ojol) minggu depan sudah diizinkan. Kami harap dengan kelonggaran ini bisa di jalan dengan baik agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta," ujar Syafrin.

Baca Juga: Mr H Pacar Kakaknya Settingan, Aisyahrani Bongkar Aib Sendiri, Syahrini Terpaksa Lakukan Demi Satu Hal

Seperti diketahui, selain ojol, beberapa sektor terkait bisang lalu lintas juga sudah mulai dilonggarkan oleh Pemprov DKI.

Mulai dengan operasional kendaraan pribadi yang sudah boleh bermobilisasi, sampai membawa penumpang penuh khusus bagi mobil yang digunakan oleh satu keluraga dalam satu alamat rumah.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Boleh bawa penumpang lagi, Dishub DKI Jakarta susun protokol khusus untuk ojek online.

(*)