Kabar Gembira, PLN Beri Keringanan untuk Pelanggan yang Tagihan Listriknya Membengkak di Bulan Juni, Ini Syaratnya

Minggu, 07 Juni 2020 | 19:25
PLN

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (PLN UIW Kalselteng).

GridHot.ID - Kabar baik datang dari dari PT PLN (Persero).

Dilansir dari Kompas.com, PLN memberikan fasilitas keringanan bagi pelanggan yang tagihan listriknya membengkak di bulan Juni 2020.

Keringanan diberikan dengan pembayaran tagihan listrik yang bisa dicicil.

Dalam keterangan resmi PLN seperti dikutip pada Minggu (7/6/2020), keringanan cicilan pembayaran tagihan listrik bisa didapatkan jika penggunaan listrik pelanggan PLN untuk tagihan listrik bulan Juni 2020 naik minimal sebesar 20 persen.

Baca Juga: Tarif Listrik Dianggap Naik Selama PSBB, PLN Langsung Bongkar Faktanya, Ada Kelebihan Tagihan di Bulan Ini

Skemanya, konsumen berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar sebesar tagihan bulan Juni (penggunaan listrik bulan Mei), ditambah 40 persen dari kenaikan tagihan bulan ini.

Lalu sisanya 60 persen dari kenaikan tagihan listrik di bulan Juni, dibayar pada 3 bulan selanjutnya (dicicil).

Sebagai contoh, seorang pelanggan bernama Pak Budi pada bulan Mei tagihan listriknya Rp 1 juta. Kemudian di bulan Juni harus membayar tagihan listrik sebesar Rp 1,5 juta atau naik Rp 500 ribu (naik 50 persen) dibandingkan tagihan bulan Mei ( tagihan listrik naik).

Baca Juga: Usai Diributkan dengan Tagihan yang Melambung Tinggi, PLN Kini Dikeluhkan Kembali, Netizen: Tidak Pernah Telat, Bulan Ini Mau Bayar Ternyata Diblokir

Setelah diberikan skema keringanan, Pak Budi hanya perlu membayar tagihan bulan Mei sebesar Rp 1 juta, plus 40 persen kenaikan tagihan bulan Juni sebesar Rp 200 ribu. Sehingga di Pak Budi membayar total Rp 1,2 juta di bulan Juni.

Sisanya, 60 persen dari kenaikan tagihan listrik bulan Juni sebesar Rp 300 ribu, dicicil selama 3 bulan ke depan.

Sehingga ada penambahan masing-masing Rp 100 ribu di bulan Juli, Agustus, dan September.

Kaget dengan tagihan listrik, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, menjelaskan PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami oleh sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir.

Baca Juga: Usai Diributkan dengan Tagihan yang Melambung Tinggi, PLN Kini Dikeluhkan Kembali, Netizen: Tidak Pernah Telat, Bulan Ini Mau Bayar Ternyata Diblokir

Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20 persen akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan, dan sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.

"Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial," terang Bob.

Bob menambahkan, skema ini diberikan sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020, sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik listrik selama masa PSBB.

Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir.

Baca Juga: Seragamnya Dipakai Pria Pembully Rizal si Bocah Penjual Gorengan, PLN Mencak-mencak Angkat Bicara, Manajer: Bukan Pegawai Kami

Skema tersebut dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan.

Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap pelanggan, merespon isu kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi virus corona atau covid-19.

Sejak Bulan Mei, PLN telah membuka Posko Informasi Tagihan Listrik di Kantor Pusat PLN, Jakarta. layanan contact center PLN dapat diakses melalui berbagai kanal seperti telepon (kode area) 123, Twitter @PLN_123, Facebook PLN 123, Instagram @PLN123_Official, Email pln123@ pln.co.id atau melalui Aplikasi PLN Mobile.

Baca Juga: Seragamnya Dipakai Pria Pembully Rizal si Bocah Penjual Gorengan, PLN Mencak-mencak Angkat Bicara, Manajer: Bukan Pegawai Kami

Layanan ini siap menerima pengaduan pelanggan selama 24 jam. Lebih lanjut Bob menyebutkan, bahwa lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.

"Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar," jelas Bob.

"Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan. Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni,” kata dia lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Mendapatkan Keringanan Tagihan Listrik Bulan Juni dari PLN"

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Kompas.com