Find Us On Social Media :

Coreng Nama Baik Institusi Polri, Oknum Polisi Penyiram Air Keras Pada Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Begini Kata JPU

Tersangka pelaku penyiraman Novel Baswedan

Sementara hal yang meringankan Rahmat, yakni terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Rahmat merupakan orang yang merencanakan dan melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Rahmat melakukan kejahatan tersebut karena rasa dendamnya terhadap Novel, yang ia anggap telah mengkhianati institusi Polri.

Baca Juga: Gaungkan Kata Penghianat, Pengamat Intelijen Sebut Pelaku Serang Novel Baswedan Karena Terpanggil Jiwa Korsa, Singgung Soal Gangguan dalam Institusi Polri

Dalam menjalankan aksinya, Rahmat dibonceng oleh terdakwa Ronny Bugis.

Sebelum penyerangan, Rahmat sempat mengamati rumah Novel selama dua hari untuk mencari rute keluar masuk komplek.

Adapun Ronny juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Rahmat yakni satu tahun penjara karena dianggap terlibat dalam kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara"

(*)