Lebih lanjut, majelis hakim juga memutuskan kedua terdakwa masing-masing divonis hukuman mati.
"Mengadili terhadap Terdakwa I Aulia Kesuma dan Terdakwa II Geovanni Kelvin. Masing-masing pidana hukuman mati," jelasnya.
Dalam pertimbangannya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan yang tercela dan tidak manusiawi.
Selain itu, perbuatan kedua pelaku dinilai sangat sadis dan tidak beradab.
"Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi. Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban. Hal meringankan tidak ada," tutupnya.
Sebagai informasi, dalam putusan ini, kedua terdakwa dihadirkan langsung melalui telekonferensi secara online melalui aplikasi zoom meeting.
Mereka sendiri telah ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.