Find Us On Social Media :

Sudah Ketok Palu! Aulia Kesuma dan Putra Kandung, Otak Pembunuhan Sadis Suami dan Anak Tiri Divonis Hukuman Mati

Aulia Kesuma dan Giovanni Kelvin

Diberitakan sebelumnya, Aulia dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh JPU kasus pembunuhan Pupung dan anaknya Dana.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga: Berpendidikan Tinggi, KV Gelap Mata Bantu Ibunya Bunuh Ayah dan Saudara Tiri, Dendam Kesumat pada M Adi Pradana Karena Merasa Terusir dari Rumah Jadi Pemicunya

Dalam tuntutannya, JPU Sigit Hendradi menyatakan Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Pupung dan Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.