Find Us On Social Media :

Rekam Jejak Fedrik Adhar Terbongkar, Punya Profesi Ini Sebelum Jadi Jaksa Penuntut Kasus Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Banyak Harta Tapi Juga Terlilit Hutang

Cuitan netizen tentang sosok JPU dalam kasus penyiraman Novel Baswedan

Gridhot.ID- Media sosial belakangan dihebohkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pelaku penyiram air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, dianggap janggal.

Pasalnya, meski sudah menyerang hingga merusak indera penglihatan sang penyidik KPK, para terdakwa hanya mendapatkan hukuman ringan.

Mengutip Antara, JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis (11/6/2020) menuntut dua orang terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Ledakkan Kantor Komunikasi di Perbatasan, Militer Korea Utara Kembali Picu Konflik Saudara Tuanya: Korea Selatan: Kami Aiap Untuk Keadaan Apapun

Menurut Jaksa, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.

Keduanya disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan.

Akan tetapi, di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Baca Juga: Peringatan Keras untuk Ruben Onsu, Suami Sarwendah Bisa Dipidanakan Jika Nekat Lakukan Hal Ini Tanpa Izin, Pihak Benny Sujono: Saya Kasihan!

Melakukan tuntutan yang ringan meski telah merusak indera penglihatan, sosok Jaksa dalam persidangan kasus Novel Baswedan pun mendapat sorotan.

Profil Jaksa Penuntun Umum di Kasus penyerangan Novel Baswedan bernama lengkap Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin lantas menjadi buah bibir.