GridHot.ID - Kasus Geprek Bensu masih terus bergulir.
Kuasa Hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan fakta terkait kasus tersebut.
Dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/6/2020), Eddie awalnya menjelaskan soal perseroan terbatas (PT) yang disebut didirikan bersama antara Jordi Onsu, Yangcent, dan Stefani Livinus.
Jordi Onsu dalam klarifikasi beberapa waktu lalu, menyebut ia bersama dua rekannya itu membuat PT yang diberi nama Makan Sampai Kenyang.
PT tersebut disebutkan akan berfungsi untuk mengurus dan mengelola dari bisnis makanan I am Geprek bensu.
Eddie mengungkapkan, PT Makan Sampai Kenyang adalah wacana di antara ketiganya.
Mereka telah memiliki konsep untuk mendirikan rumah makan dengan nama tersebut.
Ia pun sudah sempat menanyakan soal ini kepada kliennya, yakni Stefani Livinus.
Eddie menjelaskan, memang dahulu sempat ada konsep untuk membangun PT berkonsep rumah makan all you can eat.
Namun dalam pendirian, nama all you can eat diartikan ke dalam bahasa Indonesia, yakni makan sampai kenyang.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar