Gridhot.ID–Sengketa merek 'Bensu' antara Ruben Onsu dan Benny Sujono jadi perhatian publik.
Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu atas merk dagang tersebut.
Pasalnya,Benny Sujono sudah menggunakan merek 'Bensu' jauh sebelum Ruben Onsu.
Menurut putusan tersebut, Ruben harus kehilangan merek dagang yang selama ini sudah dikenal publik.
Usai ketuk palu, pihak I Am Geprek Bensu yang diwakili kuasa hukum Eddie Kusuma seolah menunjukkan taringnya.
Eddie Kusuma mengatakan bahwa pihak I Am Geprek Bensu bisa saja mempidanakan Ruben.
Mengingat selama 3 tahun, pihak kliennya telah membiarkan Ruben menggunakan merek 'Bensu' dalam bisnisnya.
"Itu putusan, amanat, dia enggak boleh pakai tanpa izin, kalau pakai pidana," kata Eddie dikutip dari kanal YouTube KH Infotainment, Sabtu (13/6/2020).
"Sedangkan, dia pakai sekarang aja 3 tahun, bisa saja saya ajukan kerugian, pidana itu," tambahnya.