Find Us On Social Media :

Sebulan Setelah Tarik Karyawan Ruben Onsu Buka Usaha dengan Nama Serupa, Sosok Pencuri Resep I Am Geprek Bensu Mulai Terungkap, Diperkerjakan di Bagian Ini

Ruben Onsu bersikeras untuk tetap menggunakan nama Geprek Bensu, begini tanggapan pihak Benny Sujono.

Gridhot.ID - Sengketa merek dagang Bensu belakangan memang tengah menjadi sorotan publik.

Seperti diketahui, sengketa terkait merek dagang tersebut sebenarnya sudah berujung pada terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA menolak kasasi Ruben Onsu terkait merek dagang Geprek Bensu milik suami Sarwendah.

 Baca Juga: Ruben Onsu Stres Mikirin Sengketa Ayam Geprek, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Sampai Tak Berani ke Luar Rumah Ketemu Media: Dia Terpojokkan

Hakim menyatakan PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

Sengketa merek dadang antara Ruben Onsu dengan PT Ayam Geprek Benny Sujono menurut informasi tidak hanya sekadar soal saling klaim nama Bensu.

Muncul dugaan bahwa Ruben sebelumnya menempatkan karyawannya bekerja di PT Ayam Geprek Sujono demi mendapatkan resep pembuatan ayam geprek tersebut.

 Baca Juga: Ruben Onsu Rebutan Merek Dagang, Mbak You Peringatkan Suami Sarwendah Agar Tak Silau Harta, Sang Paranormal: Kekalahan Itu Jalan Terbaik!

Dalam pokok perkara salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam laman resmi MA, muncul dugaan bahwa Ruben sudah mencuri resep masakan bisnis kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Dalam salinan putusan tersebut dituliskan, Ruben melalui adiknya Jordi Onsu meminta PT Ayam Geprek Benny Sujono mempekerjakan seorang karyawannya sebagai quality control.

Sekedar informasi, Jordi sempat bergabung di perusahaan kuliner tersebut sebagai manajer operasional.

Sedangkan, sang kakak merupakan duta promosi atau ambassador perusahaan kala itu.

Baca Juga: Apapun yang Terjadi, Pihak Ruben Onsu Ogah Ubah Nama Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Kenapa Gak Orang Itu Saja yang Mengganti Nama

"Jordi Onsu meminta agar satu orang karyawannya dapat dipekerjakan di bagian dapur atau sebagai quality control dari bisnis makanan merek " I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr"," bunyi keterangan dalam salinan putusan, Jumat (12/6/2020).

Muncul dugaan bahwa saat mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang mulai digemari masyarakat.

Sebab, pada Juli 2017, Jordi menarik kembali karyawannya.

Baca Juga: Punya Logo Sangat Mirip Hingga Susah Dibedakan, Ruben Onsu dan Benny Sujono Dituding Comot Gambar dari Situs Gratisan, Padahal Omset Bisnisnya Capai Rp 1 Triliun Dalam Setahun

"Patut diduga, dipekerjakannya karyawan di bagian dapur atau sebagai quality control adalah untuk mengetahui formula ataupun resep dan cara memasak menu makanan dari bisnis makanan "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr" yang sangat digemari oleh masyarakat luas di Indonesia," lanjutan salinan putusan itu pada bagian pokok perkara.

Kemudian pada Agustus 2017, Ruben membuka sebuah usaha kuliner bernama "Ayam Geprek Bensu" yang memiliki kesamaan jenis makanan, logo, dekorasi ruangan, susunan kata, susunan gambar dengan usaha kuliner "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

Setelah membuka usahanya sendiri, pada Mei 2018, Ruben mengajukan permohonan penetapan nama merek 'Bensu' sebagai singkatan namanya Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 384/Pdt.P/2018/PN.Jkt.Sel.

Tak sampai di situ, setahun berselang yakni pada Agustus 2019, Ruben mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri yang teregister dengan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Kasus Geprek Bensu Terus Memanas, Jordi Onsu Bongkar Kondisi Terkini Ruben Onsu, Suami Sarwendah Disebut Banyak Pikiran

Dalam gugatannya Ruben mengklaim dirinya sebagai pemilik hak dan pendaftar pertama merk 'Bensu' yang digunakan dalam usaha bisnis kulinernya dan beberapa bisnis lain.

Akan tetapi dalam persidangan yang digelar 13 Januari 2020, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu Sedep Bener/Beneerrr".

"Dalam pokok perkara: Menolak Gugatan Penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Bisnis Ayam Gepreknya Oleng, Ruben Onsu Ternyata Sudah Rumahkan Ribuan Pegawainya, Suami Sarwendah: Dada Nyesek Lah Udah

Hakim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Direktorat Merk dan Indikasi Geografis untuk membatalkan merek-merek atas nama Ruben Samuel Onsu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek.

Bahkan dari hasil putusan tersebut, suami dari Sarwendah itu juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1.911.000,00.

Pada 23 April 2020, Ruben mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kasus Geprek Bensu Terus Memanas, Jordi Onsu Bongkar Kondisi Terkini Ruben Onsu, Suami Sarwendah Disebut Banyak Pikiran

Pengajuan kasasi tersebut terdaftar dengan nomor register 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

Namun, lagi-lagi Ruben Onsu harus menerima kenyataan pahit, pengajuan kasasinya ditolak pada 20 Mei 2020.

Baca Juga: Bisnis Ayam Gepreknya Oleng, Ruben Onsu Ternyata Sudah Rumahkan Ribuan Pegawainya, Suami Sarwendah: Dada Nyesek Lah Udah

Karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah berkekuatan hukum yang sah.

Artikel ini telah tayang di GridHits dengan judul Geger Sengketa Merek Dagang, Pencuri Resep I Am Geprek Bensu Milik Benny Sudjono yang Diduga Suruhan Ruben Onsu Sedikit- Demi Sedikit Mulai Terkuak (*)