Find Us On Social Media :

Kirim Telegram Bertanda Tangan Asisten Operasional, Kapolri Cabut Maklumat Tentang Covid-19, Idham Azis Tarik Kembali Keputusannya Usai 3 Bulan Dikeluarkan

Kapolri Jenderal Idham Azis

Namun jika ada kegiatan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan orang banyak bisa dijalankan, asalkan tetap menjaga jarak atau social distance. Dalam maklumat tersebut Kapolri juga berharap masyarakat tidak panik dan tidak menimbun bahan pokok secara berlebih. Selain itu juga tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas dan berharap bisa melaporkan ke pihak berwajib jika ada informasi yang tidak jelas terkait penyebaran virus corona. Dalam maklumat tersebut, Kapolri memerintahkan seluruh jajarannya yang ada di Indonesia untuk melakukan tiindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.

Baca Juga: 6 Bulan Lagi Bakal Diganti, Bursa Calon Penerus Idham Azis Sudah Mulai Diamati, 8 Orang Ini Digadang-gadang Pas Jadi Kapolri

Dilansir Gridhot dari Kompas.com, baru-baru ini Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.

Diketahui, maklumat tersebut memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Sah! Kapolri Idham Azis Mutasi 120 Perwira Tinggi, Dua Wakapolda Ini Alih Jabatan

Pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.