Gridhot.ID - Tulisan Benny Tjokro kini makin memperkeruh suasana penyelidikan kasus korupsi Jiwasraya.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berang bukan kepalang karena dituding oleh Benny Tjokrosaputro melindungi grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya.
Tak terima dituding demikian, BPK langsung menggelar konferensi, dan menyatakan kepada awak wartawan akan melaporkan bos Hanson Internasional itu ke Bareskrim Mabes Polri.
“Setelah konferensi pers ini, kami akan secara resmi mengadukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Benny Tjokro terkait pencemaran nama baik ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” kata Ketua BPK Agung Firma Sampurna di Jakarta, Senin (29/6).
Agung menyebut, tuduhan Benny Tjokro bahwa BPK menutupi keterlibatan Grup Bakrie dalam kasus Jiwasraya ini sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.“Tuduhan BPK ini tidak masuk akal. Hubungan kami melindungi ini apa,” tanyanya.
Sebab, kata dia, konstruksi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sudah sudah jelas dan didukung oleh bukti-bukti permulaan yang memadai. termasuk dalam perhitungan kerugian negara (PKN) juga dilakukan atas permintaan penegak hukum.
Terlebih, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi kewenangan BPK. Dengan demikian, ia menilai PKN yang dilakukan sudah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) secara ketat.
“Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak – pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan oleh kejaksaan,” tambahnya.
Pada Rabu (24/6) lalu, Benny sempat menyatakan, bahwa BPK melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi Jiwasraya. Ia menyebut, Ketua dan Wakil Ketua BPK sengaja menutupi keterlibatan Bakrie karena mereka diduga mempunyai kedekatan khusus dengan kelompok usaha milik keluarga Aburizal Bakrie ini.
Benny Tjokro juga membuat pernyataan terbaru yang ditulis dan diserahkan kepada Bob Hasan, salah seorang tim kuasa hukumnya.
Bob Hasan kepada Kontan.co.id pada Senin (29/6) menyatakan bahwa pernyataan tertulis itu diterimanya saat mendampingi Benny Tjokro, Jumat (26/6) pekan lalu di Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah isi tulisan Benny Tjokro bertajuk "Fakta Berita", yang diberikan kepada Bob Hasan:
Fakta Berita
Saya berbicara ada dasarnya. Waktu diperiksa di Kejagung dan BPK, para penyidik (jumlahnya banyak) membuka dan menunjukkan data di depan saya.
Dari kejadian tersebut saya baru tahu bahwa saham saham Grup Bakrie sangat banyak dan diperoleh dengan harga jauh lebih tinggi.
Kemudian saya juga mengecek kebenarannya setiap ketemu terdakwa, pengurus-pengurus Jiwasraya. Jawabannya: Benar bahwa Jiwasraya banyak membeli/bertransaksi saham-saham Grup Bakrie terutama sebelum 2008.
Ketemu para terdakwa, pengurus-pengurus Jiwasraya terjadi setiap ada penjemputan (di perjalanan), di tahanan PN saat menunggu sidang di PN Jakarta Pusat, dan saat diperiksa di BPK.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim.
(*)